You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Dinsos Siapkan 142 Kursi Roda dan 210 Alat Bantu Dengar Tahun Ini
photo Aldi Geri Lumban Tobing - Beritajakarta.id

Dinsos Siapkan 142 Kursi Roda dan 210 Alat Bantu Dengar Tahun Ini

Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta menyiapkan 142 kursi roda dan 210 alat bantu dengar bagi para penyandang disabilitas di seluruh wilayah DKI Jakarta tahun ini.

Bantuan ini diberikan supaya mereka lebih mandiri dalam melakukan segala aktivitas

Sebanyak 14 kursi roda dan 24 alat bantu dengar telah disalurkan selama periode Januari hingga 5 Juli 2022.

Kepala Dinsos DKI Jakarta, Premi Lasari mengatakan, warga yang membutuhkan alat bantu fisik ini dapat melengkapi sejumlah persyaratan. Di antaranya fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK), foto seluruh badan dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan.

Dinsos Salurkan Dana Hibah Kepada 78 Yayasan dan Lembaga Sosial

“Jika masih di bawah umur dapat menggunakan fotokopi KTP orang tua,” ujarnya, Kamis (7/7).

Premi menjelaskan, persyaratan yang telah dilengkapi tersebut selanjutnya diserahkan ke Kantor Dinsos DKI atau Suku Dinas Sosial di lima wilayah kota Jakarta.

Pemberian bantuan alat bantu fisik berupa kursi roda dan alat bantu dengar ini dapat bermanfaat bagi penyandang disabilitas untuk menunjang kebutuhan dirinya.

“Bantuan ini diberikan supaya mereka lebih mandiri dalam melakukan segala aktivitas,” tandas Premi.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye8611 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1298 personAnita Karyati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1203 personFakhrizal Fakhri
  4. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1133 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye946 personBudhi Firmansyah Surapati