You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Dinsos Siapkan 142 Kursi Roda dan 210 Alat Bantu Dengar Tahun Ini
....
photo Aldi Geri Lumban Tobing - Beritajakarta.id

Dinsos Siapkan 142 Kursi Roda dan 210 Alat Bantu Dengar Tahun Ini

Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta menyiapkan 142 kursi roda dan 210 alat bantu dengar bagi para penyandang disabilitas di seluruh wilayah DKI Jakarta tahun ini.

Bantuan ini diberikan supaya mereka lebih mandiri dalam melakukan segala aktivitas

Sebanyak 14 kursi roda dan 24 alat bantu dengar telah disalurkan selama periode Januari hingga 5 Juli 2022.

Kepala Dinsos DKI Jakarta, Premi Lasari mengatakan, warga yang membutuhkan alat bantu fisik ini dapat melengkapi sejumlah persyaratan. Di antaranya fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK), foto seluruh badan dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan.

Dinsos Salurkan Dana Hibah Kepada 78 Yayasan dan Lembaga Sosial

“Jika masih di bawah umur dapat menggunakan fotokopi KTP orang tua,” ujarnya, Kamis (7/7).

Premi menjelaskan, persyaratan yang telah dilengkapi tersebut selanjutnya diserahkan ke Kantor Dinsos DKI atau Suku Dinas Sosial di lima wilayah kota Jakarta.

Pemberian bantuan alat bantu fisik berupa kursi roda dan alat bantu dengar ini dapat bermanfaat bagi penyandang disabilitas untuk menunjang kebutuhan dirinya.

“Bantuan ini diberikan supaya mereka lebih mandiri dalam melakukan segala aktivitas,” tandas Premi.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Rintik Hujan Diprediksi Basahi Sebagian Jakarta Hari Ini

    access_time14-05-2024 remove_red_eye1386 personFolmer
  2. Ketua FKDM DKI Dukung Kebijakan Solutif Pj Gubernur untuk Jukir Minimarket

    access_time14-05-2024 remove_red_eye1220 personFolmer
  3. 1.726 Warga Lenteng Agung Dapat Bantuan Pangan Beras Gratis

    access_time14-05-2024 remove_red_eye1137 personTiyo Surya Sakti
  4. DKI Raih Penghargaan Best Booth Event Award di Seoul International Travel Fair 2024

    access_time14-05-2024 remove_red_eye1136 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Disdik DKI Larang Sekolah Adakan Perpisahan di Luar Kota

    access_time15-05-2024 remove_red_eye1111 personAldi Geri Lumban Tobing