You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Hasil Uji Emisi Sebagai Dasar Pengenaan PKB
photo Doc - Beritajakarta.id

Hasil Uji Emisi Sebagai Dasar Pengenaan PKB akan Diterapkan Desember

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menerapkan hasil uji emisi sebagai dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai Desember 2022.

Koefisien dendanya sedang dibahas

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, pemilik kendaraan yang berusia lebih dari tiga tahun dan akan membayar pajak kendaraan, wajib memenuhi baku mutu uji emisi. Jika tidak lulus uji emisi atau belum melakukan uji emisi, maka dikenakan denda pajak.

“Koefisien dendanya sedang dibahas Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, Kemendagri dan Kemenkeu,” ungkapnya, Selasa (12/7).

Selama Tiga Hari, 2.945 Kendaraan di Jakbar Ikut Uji Emisi

Asep memastikan, penerapan denda ini berlangsung akhir 2022 karena sedang diformulasikan dengan Polda Metro Jaya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.

Adapun dasar hukum kebijakan ini Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 206 Ayat 2 (a) yang mengatur pemenuhan uji emisi diterapkan pada alat transportasi darat berbasis jalan yang telah memasuki masa pakai lebih dari 3 (tiga) tahun.

Kemudian Pasal 531 mengamanatkan pemenuhan baku mutu hasil uji emisi sebagai dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor untuk unsur pencemar lingkungan diberlakukan 2 (dua) tahun setelah Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

Asep menambahkan, pengetatan ketentuan uji emisi bagi kendaraan pribadi merupakan salah satu poin dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara.

“Diketahui sumber polusi terbesar di DKI bersumber dari sektor bergerak seperti kendaraan bermotor atau transportasi darat,” tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Ajak Warga Nikmati Mobilitas Hemat Program Tarif Rp1

    access_time24-06-2026 remove_red_eye1010 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Beri Penghormatan Tokoh Betawi, Pemprov DKI Gelar Haul Akbar Ulama dan Habaib di Monas

    access_time19-06-2026 remove_red_eye849 personDessy Suciati
  3. Rayakan HUT Ke-499 Jakarta, Setu Babakan Gelar Gebyar Seni Budaya

    access_time20-06-2026 remove_red_eye807 personNurito
  4. Siswi SMA Meninggal Akibat Kabel, Pemprov DKI Bantu Pemakaman dan Beri Santunan

    access_time19-06-2026 remove_red_eye802 personDessy Suciati
  5. HUT Jakarta, PAM JAYA-TP PKK Gratiskan Khitan 2.000 Anak

    access_time19-06-2026 remove_red_eye765 personAldi Geri Lumban Tobing