You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Ular Sanca Liar di Pantai Homestay Warga Pulau Pari Dievakuasi
photo Budhi Firmansyah Surapati - Beritajakarta.id

Petugas Berhasil Evakuasi Ular Sanca dari Pantai Homestay di Pulau Pari

Petugas Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Sudin Gulkarmat) Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu berhasil mengevakuasi seekor ular sanca dari kawasan pantai homestay milik warga di RT 01/04, Kelurahan Pulau Pari, Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan. Keberadaan ular tersebut dirasa cukup meresahkan pemilik homestay dan warga.

Ular sepanjang empat meter, jenisnya sanca

Perwira Piket Sudin Gulkarmat Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu, Dede Budi mengatakan, pihaknya mendapat informasi keberadaan ular di kawasan homestay warga, Rabu (13/7) sekitar pukul 21.03 WIB. Untuk melakukan penanganan pihaknya mengerahkan petugas dari Pos Pemadam Pulau Pari.

"Setelah menerima informasi melalui sambungan telepon warga, dua petugas kami langsung meluncur ke lokasi dan melakukan penanganan," ujarnya, Kamis (14/7).

Petugas Evakuasi Ular Sanca dari Permukiman Warga di Pulau Pari

Ditambahkan Dede, setelah dilakukan penyisiran, 10 menit kemudian ular dapat ditemukan dan proses evakuasi dinyatakan rampung sekitar pukul 21.13. Setelahnya, ular diamankan di Pos Pemadam Pulau Pari.

“Ular sepanjang empat meter, jenisnya sanca,” tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11240 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1341 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1275 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1274 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye987 personBudhi Firmansyah Surapati