Parkir Liar, 28 Pemilik Kendaraan Ditindak Tegas
Razia parkir liar kembali digelar di Jakarta Timur. Razia dipusatkan di sejumlah titik rawan seperti Jl I Gusti Ngurah Rai, Kebon Singkong, Jl Bekasi Timur, Cipinang Besar Utara, Jl Matraman Raya, Jl Jatinegara Barat, Jl Jatinegara Timur dan Jl Otista Raya. Hasilnya, 28 pemilik kendaraan ditindak tegas lantaran parkir di tempat terlarang.
Untuk kendaraan yang diderek ke kantor Sudin Perhubungan Jakarta Timur pemiliknya akan dikenai sanksi berupa bayar denda sebesar Rp 500 ribu dan dibayarkan ke kantor kas daerah
Razia melibatkan 10 petugas Sudin Perhubungan dan Transportasi Jakarta Timur. Dari 28 kendaraan yang ditindak, di antaranya 2 mobil diderek, 11 pemilik kendaraan ditilang dan 14 kendaraan di antaranya dicabut pentilnya.
Kasudin Perhubungan Jakarta Timur, Bernad Octavianus Pasaribu mengatakan, razia parkir liar ini sebenarnya rutin digelar setiap hari. Namun, ia juga mengaku heran karena masih banyak kendaraan yang parkir di tempat-tempat terlarang. Penertiban parkir liar akan terus dilakukan di sejumlah titik yang banyak terjadi pelanggaran dan memicu kemacetan arus lalu lintas.
UP Perparkiran Dishubtrans DKI Wacanakan Sistem Gembok Kendaraan“Untuk kendaraan yang diderek ke kantor Sudin Perhubungan Jakarta Timur pemiliknya akan dikenai sanksi berupa bayar denda sebesar Rp 500 ribu dan dibayarkan ke kantor kas daerah,” ujar Bernad, Jumat (8/5).
Dalam razia parkir liar ini, petugas juga mengusir puluhan taksi yang parkir di depan Stasiun Jatinegara. Bahkan puluhan pedagang kaki lima (PKL) yang biasa mangkal di kawasan tersebut sempat diusir petugas. Namun, saat petugas meninggalkan lokasi, PKL langsung menggelar lapaknya kembali.