You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Parkir Liar, 28 Pemilik Kendaraan Ditindak Tegas
.
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

Parkir Liar, 28 Pemilik Kendaraan Ditindak Tegas

Razia parkir liar kembali digelar di Jakarta Timur. Razia dipusatkan di sejumlah titik rawan seperti Jl I Gusti Ngurah Rai, Kebon Singkong, Jl Bekasi Timur, Cipinang Besar Utara, Jl Matraman Raya, Jl Jatinegara Barat, Jl Jatinegara Timur dan Jl Otista Raya. Hasilnya, 28 pemilik kendaraan ditindak tegas lantaran parkir di tempat terlarang.

Untuk kendaraan yang diderek ke kantor Sudin Perhubungan Jakarta Timur pemiliknya akan dikenai sanksi berupa bayar denda sebesar Rp 500 ribu dan dibayarkan ke kantor kas daerah

Razia melibatkan 10 petugas Sudin Perhubungan dan Transportasi Jakarta Timur. Dari 28 kendaraan yang ditindak, di antaranya 2 mobil diderek, 11 pemilik kendaraan ditilang dan 14 kendaraan di antaranya dicabut pentilnya.

Kasudin Perhubungan Jakarta Timur, Bernad Octavianus Pasaribu mengatakan, razia parkir liar ini sebenarnya rutin digelar setiap hari. Namun, ia juga mengaku heran karena masih banyak kendaraan yang parkir di tempat-tempat terlarang. Penertiban parkir liar akan terus dilakukan di sejumlah titik yang banyak terjadi pelanggaran dan memicu kemacetan arus lalu lintas.

UP Perparkiran Dishubtrans DKI Wacanakan Sistem Gembok Kendaraan

“Untuk kendaraan yang diderek ke kantor Sudin Perhubungan Jakarta Timur pemiliknya akan dikenai sanksi berupa bayar denda sebesar Rp 500 ribu dan dibayarkan ke kantor kas daerah,” ujar Bernad, Jumat (8/5).

Dalam razia parkir liar ini, petugas juga mengusir puluhan taksi yang parkir di depan Stasiun Jatinegara. Bahkan puluhan pedagang kaki lima (PKL) yang biasa mangkal di kawasan tersebut sempat diusir petugas. Namun, saat petugas meninggalkan lokasi, PKL langsung menggelar lapaknya kembali.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Wakil Ketua Komisi A Sambut Positif Program Pemutihan Ijazah

    access_time01-05-2025 remove_red_eye1948 personFakhrizal Fakhri
  2. Ingub No 6/2025 Efektif Bentuk Kebiasaan Baru Gunakan Transportasi Umum

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1723 personFakhrizal Fakhri
  3. DPRD DKI Ingatkan Warga Waspada Informasi Palsu Rekrutmen PPSU

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1631 personFakhrizal Fakhri
  4. DPRD DKI Adakan Fit and Proper Test Calon Wali Kota dan Pejabat Tinggi

    access_time02-05-2025 remove_red_eye1549 personFakhrizal Fakhri
  5. Legislator Dorong Perluasan Aturan ASN DKI Gunakan Transportasi Umum

    access_time01-05-2025 remove_red_eye1356 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik