You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 204 Sampel Di Empat Pasar Tradisional Aman
photo Wuri Setyaningsih - Beritajakarta.id

Sudin KPKP Jakbar Periksa 204 Produk Pangan di Empat Pasar Tradisional

Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (Sudin KPKP) Jakarta Barat, Kamis (21/7), memeriksa 204 sampel produk pangan yang dijajakan di empat pasar tradisional.

Dari semua sampel yang kami ambil hasilnya 100 persen negatif

Kepala Suku Dinas KPKP Jakarta Barat, Novy C Palit mengatakan, pengawasan dilakukan untuk menghindarkan masyarakat dari penggunaan zat berbahaya pada produk pangan hasil peternakan, perikanan dan pertanian yang dijual di pasar tradisional.

Adapun empat lokasi yang telah diperiksa, beber Novi, yaitu Pasar Meruya Ilir, Pasar Slipi, Kedoya Utara dan Pasar Pos Pengumben.

Sudin KPKP Jakbar Lakukan Pengawasan Pangan di Lima Pasar

"Ini untuk memastikan produk pangan yang dijual tidak mengandung bahan berbahaya, seperti Klorin, Formalin, Rhodamin dan Boraks," ujar Novy.

Novi mengungkapkan, dalam kegiatan ini pihaknya memeriksa 204 sampel yang terdiri dari 96 sampel produk pertanian, 32 sampel produk peternakan dan 76 produk perikanan.

"Dari semua sampel yang kami ambil hasilnya 100 persen negatif," ungkap Novy.

Disebutkan, jika ditemukan produk pangan yang mengandung zat berbahaya, maka langsung melakukan pemusnahan dan pedagangnya diberikan peringatan.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Sudin Kominfotik Jakut Berkolaborasi Tingkatkan Literasi Digital

    access_time27-01-2026 remove_red_eye1346 personAnita Karyati
  2. Cuaca Berawan Diprediksi Naungi Jakarta Hari Ini

    access_time26-01-2026 remove_red_eye1198 personDessy Suciati
  3. Cegah Banjir, Pemprov DKI Siapkan OMC hingga Siagakan 200 Ekskavator

    access_time26-01-2026 remove_red_eye986 personDessy Suciati
  4. Pramono Perpanjang Masa PJJ Sampai 1 Februari

    access_time29-01-2026 remove_red_eye957 personDessy Suciati
  5. KORPRI DKI Salurkan Donasi untuk Penyintas Bencana di Sumatra

    access_time30-01-2026 remove_red_eye781 personFakhrizal Fakhri
close