You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 204 Sampel Di Empat Pasar Tradisional Aman
photo Wuri Setyaningsih - Beritajakarta.id

Sudin KPKP Jakbar Periksa 204 Produk Pangan di Empat Pasar Tradisional

Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (Sudin KPKP) Jakarta Barat, Kamis (21/7), memeriksa 204 sampel produk pangan yang dijajakan di empat pasar tradisional.

Dari semua sampel yang kami ambil hasilnya 100 persen negatif

Kepala Suku Dinas KPKP Jakarta Barat, Novy C Palit mengatakan, pengawasan dilakukan untuk menghindarkan masyarakat dari penggunaan zat berbahaya pada produk pangan hasil peternakan, perikanan dan pertanian yang dijual di pasar tradisional.

Adapun empat lokasi yang telah diperiksa, beber Novi, yaitu Pasar Meruya Ilir, Pasar Slipi, Kedoya Utara dan Pasar Pos Pengumben.

Sudin KPKP Jakbar Lakukan Pengawasan Pangan di Lima Pasar

"Ini untuk memastikan produk pangan yang dijual tidak mengandung bahan berbahaya, seperti Klorin, Formalin, Rhodamin dan Boraks," ujar Novy.

Novi mengungkapkan, dalam kegiatan ini pihaknya memeriksa 204 sampel yang terdiri dari 96 sampel produk pertanian, 32 sampel produk peternakan dan 76 produk perikanan.

"Dari semua sampel yang kami ambil hasilnya 100 persen negatif," ungkap Novy.

Disebutkan, jika ditemukan produk pangan yang mengandung zat berbahaya, maka langsung melakukan pemusnahan dan pedagangnya diberikan peringatan.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye30188 personNurito
  2. Kasatpol PP Jaksel Pastikan Penertiban PKL di Jalan HR Rasuna Said Humanis

    access_time07-04-2026 remove_red_eye2778 personTiyo Surya Sakti
  3. Jakarta Melesat Duduki Peringkat Kedua Kota Teraman di ASEAN

    access_time07-04-2026 remove_red_eye2392 personDessy Suciati
  4. Pelanggar Trantibum di Cempaka Putih Ditindak

    access_time08-04-2026 remove_red_eye1469 personFolmer
  5. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1278 personFakhrizal Fakhri