You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Diskominfotik DKI Adakan Pembinaan Statistik Sektoral Tahun 2022
....
photo Yudha Peta Ogara - Beritajakarta.id

Diskominfotik DKI Adakan Pembinaan Statistik Sektoral Tahun 2022

Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi DKI Jakarta mengadakan kegiatan Pembinaan Statistik Sektoral Tahun 2022 pada 25 sampai 28 Juli 2022 secara daring. Tujuan kegiatan yang menghadirkan narasumber dari BPS Provinsi DKI Jakarta tersebut utamanya adalah mendukung program Satu Data Indonesia.

Kebutuhan akan statistik bertambah luas

Kepala Diskominfotik Provinsi DKI Jakarta, Atika Nur Rahmania dalam sambutannya mengatakan, harus dipahami bersama bahwa data sangat penting dalam pemerintahan.

"Kebutuhan akan statistik bertambah luas. Data sektoral bagi pembangunan dari masing-masing OPD," ujarnya, Senin (25/7).

Dinas Kominfotik-KI DKI Gelar Webinar Aksesibilitas Informasi Publik di Era Digital

Untuk itu, sambung Atika, kegiatan pembinaan tersebut dinilai sangat penting dalam rangka meningkatkan kapasitas aparatur pemerintahan mengenai statistik. Terutama untuk mendukung Satu Data Indonesia.

Sementara itu, narasumber Kepala BPS Provinsi DKI Jakarta, Anggoro Dwitjahyono menjelaskan, terkait Satu Data Indonesia, berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, kegiatan statistik diarahkan untuk mendukung pembangunan nasional serta mewujudkan dan mengembangkan Sistem Statistik Nasional (SSN) yang andal, efektif, dan efisien.

"Penguatan sistem statistik nasional merupakan tatanan yang terdiri atas unsur-unsur kebutuhan data statistik, sumber daya, metode, sarana dan prasarana, ilmu pengetahuan dan teknologi, perangkat hukum, dan masukan dari Forum Masyarakat Statistik yang secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk totalitas dalam penyelenggaraan statistik," jelasnya.

Ia melanjutkan, Satu Data Indonesia menuntut terciptanya kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan serta mudah diakses dibagi-pakaikan antar instansi pusat dan instansi daerah melalui pemenuhan standar data, metadata, interoperabilitas data, dan menggunakan kode referensi dan data induk.

"Penyelenggaraan statistik sektoral pada instansi pusat dan pemerintah daerah melalui proses bisnis statistik akan diukur capaian kemajuannya," ucapnya.

Pengukuran tersebut dinilai penting untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan statistik sektoral dan kualitas pelayanan publik di bidang statistik pada instansi pusat dan pemerintah daerah. Untuk itu, BPS akan melaksanakan penilaian Indeks Pembagunan Statistik (IPS).

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Rintik Hujan Diprediksi Basahi Jaksel dan Jaktim di Malam Hari

    access_time30-10-2024 remove_red_eye1156 personTiyo Surya Sakti
  2. Pemprov DKI Adakan Rakor Pilkada Ramah Anak

    access_time29-10-2024 remove_red_eye1101 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2025 Disepakati Sebesar Rp 91,1 Triliun

    access_time28-10-2024 remove_red_eye992 personDessy Suciati
  4. DPRD-Kanwil Kemenag DKI Bahas Sekolah Madrasah Gratis

    access_time29-10-2024 remove_red_eye970 personDessy Suciati
  5. Posko Bersama Pilkada Jakarta di Kepulauan Seribu Resmi Beroperasi

    access_time27-10-2024 remove_red_eye896 personBudhi Firmansyah Surapati