You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 32 Pelanggar Selama Bulan Juli Ikuti Sidang Tipiring
....
photo Wuri Setyaningsih - Beritajakarta.id

32 Pelanggar Perda di Jakbar Jalani Sidang Tipiring

Sebanyak 32 warga yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum), Kamis (28/7), menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Selasar Gedung Wali Kota Jakarta Barat.

Total denda yang terkumpul dari sidang tipiring ini sebesar Rp 61,3 juta

Kepala Seksi PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) dan Penindakan Satpol PP Jakarta Barat, Sumardi Singoringo mengatakan, sidang tipiring yang dilaksakan secara hybrid ini merupakan yang pertama dilakukan di kantor wali kota. Biasanya, kegiatan ini dilakukan di gedung pengadilan.

Ia menjelaskan, berbagai pelanggaran ketertiban umum yang diajukan ke persidangan ini di antaranya 18 usaha tertentu, 12 rumah kos, satu tertib bangunan dan satu tertib usaha.

32 Pelanggar Perda di Jakbar Jalani Sidang Tipiring

"Total denda yang terkumpul dari sidang tipiring ini sebesar Rp 61,3 juta," ungkapnya.

Ia mengingatkan, warga yang ingin melakukan kegiatan usaha di Jakarta Barat agar mengurus perizinan yang sudah ditetapkan.

"Jika semua tertib aturan, usaha pun akan lancar, aman dan nyaman," pungkasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Transjakarta Bagikan 220 Ribu Produk Gratis di Seluruh Halte BRT

    access_time11-03-2025 remove_red_eye2603 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Gubernur Buka Puasa Bersama Warga Kebon Singkong

    access_time10-03-2025 remove_red_eye2076 personNurito
  3. PKL dan Parkir Liar di Cempaka Putih Ditertibkan

    access_time10-03-2025 remove_red_eye1746 personFolmer
  4. Pramono Sebut Posko Pengaduan KJP Dibuka di 44 Kecamatan

    access_time12-03-2025 remove_red_eye1605 personDessy Suciati
  5. Warga Ingin Program Mudik Gratis Terus Berlanjut

    access_time12-03-2025 remove_red_eye1461 personTiyo Surya Sakti

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik