You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 32 Pelanggar Selama Bulan Juli Ikuti Sidang Tipiring
photo Wuri Setyaningsih - Beritajakarta.id

32 Pelanggar Perda di Jakbar Jalani Sidang Tipiring

Sebanyak 32 warga yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum), Kamis (28/7), menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Selasar Gedung Wali Kota Jakarta Barat.

Total denda yang terkumpul dari sidang tipiring ini sebesar Rp 61,3 juta

Kepala Seksi PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) dan Penindakan Satpol PP Jakarta Barat, Sumardi Singoringo mengatakan, sidang tipiring yang dilaksakan secara hybrid ini merupakan yang pertama dilakukan di kantor wali kota. Biasanya, kegiatan ini dilakukan di gedung pengadilan.

Ia menjelaskan, berbagai pelanggaran ketertiban umum yang diajukan ke persidangan ini di antaranya 18 usaha tertentu, 12 rumah kos, satu tertib bangunan dan satu tertib usaha.

32 Pelanggar Perda di Jakbar Jalani Sidang Tipiring

"Total denda yang terkumpul dari sidang tipiring ini sebesar Rp 61,3 juta," ungkapnya.

Ia mengingatkan, warga yang ingin melakukan kegiatan usaha di Jakarta Barat agar mengurus perizinan yang sudah ditetapkan.

"Jika semua tertib aturan, usaha pun akan lancar, aman dan nyaman," pungkasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye30640 personNurito
  2. Jakarta Melesat Duduki Peringkat Kedua Kota Teraman di ASEAN

    access_time07-04-2026 remove_red_eye3076 personDessy Suciati
  3. Kasatpol PP Jaksel Pastikan Penertiban PKL di Jalan HR Rasuna Said Humanis

    access_time07-04-2026 remove_red_eye3012 personTiyo Surya Sakti
  4. Pelanggar Trantibum di Cempaka Putih Ditindak

    access_time08-04-2026 remove_red_eye2199 personFolmer
  5. Pengurasan Saluran Jalan Hadiah Utama 1 Angkut 550 Karung Lumpur

    access_time08-04-2026 remove_red_eye1213 personBudhi Firmansyah Surapati