32 Pelanggar Perda di Jakbar Jalani Sidang Tipiring
access_time Kamis, 23 Juni 2022 16:25 WIB
remove_red_eye 1948
person Reporter : TP Moan Simanjuntak
person Editor : Andry
32 warga yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum) menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Kantor Wali Kota Jakarta Barat.
32 warga yang disidang tipiring ini berasal dari berbagai bidang usaha
"32 warga yang disidang tipiring ini berasal dari berbagai bidang usaha seperti rumah kos dan lainnya," ujarnya, Kamis (23
/6).Ia menjelaskan, dalam sidang ini, para pelanggar dikenakan sanksi bervariasi antara Rp 500 ribu hingga Rp 5 juta dengan total perolehan Rp 48.200.000.
Tiga Pemilik Tempat Usaha Jalani Sidang Yustisi di Ciracas"Dengan disidang tipiring diharapkan muncul ketaatan warga akan aturan yang berlaku. Khususnya terkait dengan perizinan," tandasnya.