You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
32 Pelanggar Perda Tibum Disidang Tipiring di Jakbar
....
photo TP Moan Simanjuntak - Beritajakarta.id

32 Pelanggar Perda di Jakbar Jalani Sidang Tipiring

32 warga yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum) menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Kantor Wali Kota Jakarta Barat.

32 warga yang disidang tipiring ini berasal dari berbagai bidang usaha

"32 warga yang disidang tipiring ini berasal dari berbagai bidang usaha seperti rumah kos dan lainnya," ujarnya, Kamis (23/6).

Ia menjelaskan, dalam sidang ini, para pelanggar dikenakan sanksi bervariasi antara Rp 500 ribu hingga Rp 5 juta dengan total perolehan Rp 48.200.000.

Tiga Pemilik Tempat Usaha Jalani Sidang Yustisi di Ciracas

"Dengan disidang tipiring diharapkan muncul ketaatan warga akan aturan yang berlaku. Khususnya terkait dengan perizinan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Lakukan Percepatan Penanganan Genangan

    access_time22-03-2024 remove_red_eye8496 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Progres Penanganan Tanah Longsor di Kembangan Selatan Capai 90 Persen

    access_time22-03-2024 remove_red_eye3578 personTP Moan Simanjuntak
  3. Atasi Genangan, Pemprov DKI Siagakan Petugas dan Pompa

    access_time22-03-2024 remove_red_eye3360 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Aplikasi JAKI Disosialisasikan di SMAN 85 Jakarta

    access_time22-03-2024 remove_red_eye3300 personTP Moan Simanjuntak
  5. Wamen Kominfo Ajak Masyarakat Dukung 12 Karya di Penghargaan PBB, Ada Jalahoaks

    access_time22-03-2024 remove_red_eye3289 personAldi Geri Lumban Tobing