27 WNA Ditangkap Petugas Imigrasi Jakbar
Sebanyak 27 warga negara asing (WNA) ditangkap tim Pengawasan dan Penindakan (Wasdakim) Imigrasi Klas 1 Khusus Jakarta Barat, Rabu (13/5). Seorang di antaranya asal Kongo ditangkap karena memiliki enam paspor yang diduga palsu.
Operasi tersebut dilakukan dalam rangka penegakan hukum dan pembinaan hukum pada orang asing
Kepala Kantor Imigrasi Klas 1 Khusus Jakarta Barat, Bambang Satrio mengatakan, 27 WNA tersebut ditangkap tim Wasdakim dalam operasi pengawasan bhumi pura wira wibawa yang dilakukan dari tanggal 4-7 Mei 2015 lalu.
"Operasi tersebut dilakukan dalam rangka penegakan hukum dan pembinaan hukum pada orang asing," ujar Bambang, Rabu (13/5)
Banyak WNA Buka Toko, Ahok Minta Mal DiraziaBambang merinci, 22 WNA yang ditangkap karena tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian, empat WNA overstay, dan satu WNA diduga memiliki paspor palsu.
Kyandomanya Vikona Ephratien (40), WNA asal Kongo yang diduga memiliki enam paspor palsu ditangkap di salah satu kos-kosan di wilayah Grogol Petamburan.
"Kyandomanya kami tangkap karena memiliki enam paspor atas namanya sendiri, tapi paspornya dari enam negara, seperti Kongo, Chile, Francis, Portugal
dan lain-lain," ucap Bambang.Selain enam paspor, tambah Bambang, dari tangan Kyandomanya pihaknya menyita sebanyak empat buku tabungan pada bank swasta di Jakarta dengan identitas yang berbeda.
"Diduga dengan adanya enam paspor dan empat buku tabungan, Kyandomanya tidak menutup kemungkinan melakukan kejahatan," tegas Bambang.