Tak Miliki Dokumen, 6 WNA Diamankan
Enam warga negara asing (WNA) diamankan petugas Imigrasi Kelas I Jakarta Barat karena tidak bisa menunjukkan paspor dan kelengkapan dokumen tinggal di Indonesia. Keenam WNA itu ditangkap saat berjualan asesoris di Pasar Petak Sembilan, Glodok, Taman Sari, Rabu (11/12).
Saat ditangkap mereka menawarkan asesoris seperti cincin, anting dan asesoris produk Tiongkok kepada seorang pembeli asal Indonesia
Kepala Imigrasi Kelas I Jakarta Barat, Bambang Satrio menjelaskan, sebelum diamankan, gerak-gerik enam WNA itu sudah dipantau selama 10 hari oleh tim intelejen imigrasi. Enam WNA itu terdiri dari empat laki-laki dan dua perempuan.
"Saat ditangkap mereka menawarkan asesoris seperti cincin, anting dan asesoris produk Tiongkok kepada seorang pembeli asal Indonesia," kata Bambang.
40 WNA Diamankan di JakbarPasca penangkapan itu, kata Bambang, sang pembeli membatalkan transaksi pembelian asesoris dan meminta uangnya sebesar Rp 20 juta dikembalikan. Hingga kini pihak imigrasi masih memintai keterangan enam WNA tersebut.
"Kami terus memantau WNA lain yang banyak berkeliaran di Jakarta Barat. Terhadap enam WNA itu kami masih melakukan penyelidikan maksimal selama tujuh hari. Setelah itu baru kami serahkan kepada Direktorat Imigrasi," tandas Bambang.