You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Tak Miliki Dokumen, 6 WNA Diamankan
photo Devi Lusianawati - Beritajakarta.id

Tak Miliki Dokumen, 6 WNA Diamankan

Enam warga negara asing (WNA) diamankan petugas Imigrasi Kelas I Jakarta Barat karena tidak bisa menunjukkan paspor dan kelengkapan dokumen tinggal di Indonesia. Keenam WNA itu ditangkap saat berjualan asesoris di Pasar Petak Sembilan, Glodok, Taman Sari, Rabu (11/12).

Saat ditangkap mereka menawarkan asesoris seperti cincin, anting dan asesoris produk Tiongkok kepada seorang pembeli asal Indonesia

Kepala Imigrasi Kelas I Jakarta Barat, Bambang Satrio menjelaskan, sebelum diamankan, gerak-gerik enam WNA itu sudah dipantau selama 10 hari oleh tim intelejen imigrasi. Enam WNA itu terdiri dari empat laki-laki dan dua perempuan.

"Saat ditangkap mereka menawarkan asesoris seperti cincin, anting dan asesoris produk Tiongkok kepada seorang pembeli asal Indonesia," kata Bambang.

40 WNA Diamankan di Jakbar

Pasca penangkapan itu, kata Bambang, sang pembeli membatalkan transaksi pembelian asesoris dan meminta uangnya sebesar Rp 20 juta dikembalikan. Hingga kini pihak imigrasi masih memintai keterangan enam WNA tersebut.

"Kami terus memantau WNA lain yang banyak berkeliaran di Jakarta Barat. Terhadap enam WNA itu kami masih melakukan penyelidikan maksimal selama tujuh hari. Setelah itu baru kami serahkan kepada Direktorat Imigrasi," tandas Bambang.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebayoran Lama Selatan Miliki 56 Tempat Pengelolaan Sampah Organik

    access_time11-07-2026 remove_red_eye8025 personTiyo Surya Sakti
  2. Pengemudi Truk Sampah Salahgunakan BBM Operasional di Cilincing Disanksi

    access_time14-07-2026 remove_red_eye6831 personAnita Karyati
  3. Kelurahan Berprestasi Jadi Penggerak Jakarta Menuju 20 Besar Kota Global

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1798 personFakhrizal Fakhri
  4. SDN Srengseng Sawah 15 Tetap Gelar Sekolah Tatap Muka

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1568 personDessy Suciati
  5. DPRD DKI Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

    access_time14-07-2026 remove_red_eye1490 personFakhrizal Fakhri