You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sudin Gulkarmat Jakpus Berhasil Padamkan Kebakaran di Kebon Melati
photo Folmer - Beritajakarta.id

Kebakaran Rumah Kos di Kebon Melati Berhasil Dipadamkan

Petugas Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Sudin Gulkarmat) Jakarta Pusat berhasil memadamkan kebakaran satu rumah kos di Jalan  Tenaga Listrik I No 2 RT 13/16, Kelurahan Kebon Melati, Kecamatan Tanah Abang, Rabu (3/8) siang.

Kobaran api berhasil dilokalisir sekitar 10 menit

Kepala Sudin Gulkarmat Jakarta Pusat, Asril Rizal mengatakan, pihaknya menerima laporan peristiwa kebakaran dari warga yang menghubungi petugas sekitar pukul 13.05 WIB.

"Sebanyak 24 petugas dan enam unit pemadam dari Pos Bendungan Hilir, Kebon Melati dan Tanah Abang dikerahkan ke lokasi kebakaran," ujar Asril Rizal.

Sudin Gulkarmat Jakpus Bantu Evakuasi Rumah Roboh di Kampung Rawa

Ia mengungkapkan, petugas tiba di lokasi kebakaran berselang lima menit kemudian dan langsung melakukan upaya pemadaman api.

"Kobaran api berhasil dilokalisir sekitar 10 menit serta dilanjutkan pendinginan. Sekitar pukul 13.25 WIB, proses penanganan rampung," ungkapnya.

Ditambahkan Asril, kebakaran diduga akibat korsleting listrik dari kamar di lantai dua yang mengenai tumpukan pakaian dan menyambar dinding rumah berbahan triplek.

"Warga melihat kepulan asap dari kamar kos di lantai dua. Kerugian ditaksir sekitar Rp 20 juta," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye10647 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1323 personAnita Karyati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1245 personFakhrizal Fakhri
  4. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1231 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye965 personBudhi Firmansyah Surapati