Pemkot Jakpus Gelar FGD Penyelesaian Sengketa Tanah
Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat menggelar Forum Group Discussion (FGD) penyelesaian sengketa tanah bertema permasalahan Surat Izin Perumahan (SIP) dan Panitia Pelaksana Penguasaan Milik Belanda (P3MB).
FDG digelar bertujuan mempersatukan persepsi
Diskusi yang digelar di Ruang Pola Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, dipimpin oleh Asisten Pemerintahan Jakarta Pusat, Denny Ramdany. FGD ini digelar bertujuan menyatukan persepsi guna meningkatkan pelayanan warga yang mengurus kepemilikan lahan.
Deny mengatakan, permasalahan pertanahan di Jakarta Pusat berkaitan seputar kepengurusan Surat Izin Perumahan (SIP) dan Panitia Pelaksana Penguasaan Milik Belanda (P3MB).
Tiga Kelurahan Ini Diusulkan Jadi Kelurahan Sadar Hukum"FDG digelar bertujuan mempersatukan persepsi aparatur kelurahan dan kecamatan se-Jakarta Pusat sebagai pedoman dalam rangka meningkatkan pelayanan
kepada warga yang berkaitan dengan kepengurusan SIP dan P3MB," ujar Denny Ramdany, Kamis (11/8).Ia juga berharap dengan digelarnya FGD dapat melindungi jajaran kelurahan dan kecamatan terkait pelayanan penyelesaian sengketa tanah ini.
“Peserta yang mengikuti diskusi juga dapat memberikan pemahaman kepada rekan-rekan di masing masing kelurahan dan kecamatan," paparnya.
Untuk itu, Danny meminta peserta memanfaatkan FGD untuk mendapatkan informasi sesuai aturan yang berlaku.
"Setelah FGD digelar, Bagian Hukum Kota Jakarta Pusat membuat ruang diskusi lebih lanjut seputar penyelesaian sengketa tanah di masyarakat," tandasnya.