You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemkab Kepulauan Seribu Gelar Penilaian Lomba Majelis Taklim
photo Budhi Firmansyah Surapati - Beritajakarta.id

Pemkab Gelar Penilaian Lomba Majelis Taklim

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Seribu menggelar penilaian Lomba Majelis Taklim tingkat kabupaten tahun 2022. Tahapan penilaian lomba diikuti tiga majelis taklim.

akan mewakili Kepulauan Seribu ke lomba serupa di tingkat Provinsi DKI Jakarta

Asisten Pemerintahan dan Kesejahtraan Rakyat (Aspemkesra) Kepulauan Seribu, Alawi mengatakan, ketiga majelis taklim yang mengikuti penilaian yakni Majelis Taklim Baiturahim Pulau Tidung (Kepulauan Seribu Selatan), Majlis Taklim Jam'iyatul Ummahat Pulau Kelapa dan Majlis Taklim Khairunnisa Pulau Pulau Pramuka (Kepulauan Seribu Utara).

"Satu pemenang lomba majlis taklim tingkat kabupaten akan mewakili Kepulauan Seribu ke lomba serupa di tingkat Provinsi DKI Jakarta," ujar Alawi, Senin (15/8).

Majelis Taklim Ar Rasyid Kecamatan Menteng Juara Lomba Tingkat Kota

Dikatakan Alawi, kegiatan ini sangat baik karena mendorong majelis taklim untuk tertib administrasi. Secara administratif mereka akan terlatih menciptakan pembukuan yang bagus dan menjadi contoh bagi majelis taklim lainnya.

“Tim penilai lomba merupakan perwakilan dari unsur Forum Komunikasi Majlis Taklim DKI Jakarta dan Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Seribu," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebayoran Lama Selatan Miliki 56 Tempat Pengelolaan Sampah Organik

    access_time11-07-2026 remove_red_eye7653 personTiyo Surya Sakti
  2. Pengemudi Truk Sampah Salahgunakan BBM Operasional di Cilincing Disanksi

    access_time14-07-2026 remove_red_eye5370 personAnita Karyati
  3. Kelurahan Berprestasi Jadi Penggerak Jakarta Menuju 20 Besar Kota Global

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1592 personFakhrizal Fakhri
  4. SDN Srengseng Sawah 15 Tetap Gelar Sekolah Tatap Muka

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1426 personDessy Suciati
  5. DPRD DKI Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

    access_time14-07-2026 remove_red_eye1301 personFakhrizal Fakhri