You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Agen dan Pangkalan Gas 3 kg Yang Menjual diatas Rp. 16.000 Akan Mendapat Sanksi
.
photo Izzudin - Beritajakarta.id

Jual Gas Elpiji di Atas HET, Pangkalan Terancam Sanksi

Pemkot Administrasi Jakarta Selatan mengancam memberikan sanksi tegas pada agen dan pangkalan yang diketahui menjual gas elpiji 3 kilogram atau gas melon, yang  melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET). Sesuai Pergub Nomor 4 Tahun 2014, HET gas elpiji tiga kilogram sebesar Rp 16.000.

Kita juga tidak mau terjadi kenakalan permainan harga dan pengurangan isi gas

"Kita juga tidak mau terjadi kenakalan permainan harga dan pengurangan isi gas," kata Ruslan, Asisten Perekonomian Pemkot Administrasi Jakarta Selatan saat mengadakan sosialisasi terhadap 46 agen dan 614 pangkalan gas elpiji 3 kilogram, Rabu (20/5).

Kepala Suku Dinas Perindustrian dan Energi Jakarta Selatan, Hasmi Chalid menegaskan, salah satu sanksi yang diterapkan apabila pangkalan ketahuan menjual gas elpiji 3 kilogram di atas HET adalah pemutusan kontrak kerja.

Warga Keluhkan Harga Gas Elpiji 3 Kg

"Semua ada kontrak izin dan harga yang sesuai.  Kalau ada yang melakukan di luar koridor agen bisa memutus hubungan dengan pangkalan," katanya.

Lebih lanjut, Hasmi mengaku akan memberikan sanksi terhadap agen dan pangkalan yang menimbun gas elpiji untuk mempermainkan harga."Kita akan berikan sanksi diputus hubungan usaha serta tidak boleh mensuplai dari manapun," tegasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Komitmen Terhadap Transparansi Pengelolaan Pajak

    access_time17-06-2025 remove_red_eye1897 personDessy Suciati
  2. Ratusan Tenaga Pendidik Diedukasi Budaya Antikorupsi

    access_time19-06-2025 remove_red_eye1508 personFolmer
  3. Komisi A Dorong Reformasi Anggaran dan Tata Kelola Pemerintahan

    access_time20-06-2025 remove_red_eye1315 personFakhrizal Fakhri
  4. Aparatur BPPJ DKI Ditanamkan Budaya Antikorupsi

    access_time17-06-2025 remove_red_eye1153 personFolmer
  5. Beragam Bunga Hiasi Kantor Wali Kota Jakut Jelang HUT ke-498 Jakarta

    access_time19-06-2025 remove_red_eye1144 personAnita Karyati

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik