You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Dua Kasus Kebakaran di Jaktim Berhasil Dipadamkan Petugas
photo Nurito - Beritajakarta.id

Gulkarmat Jaktim Atasi Kebakaran di Dua Lokasi

Personel Suku Dinas  Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarra Timur, Kamis (25/8), berhasil mengatasi kebakaran yang terjadi di dua lokasi berbeda.

Tidak ada korban jiwa maupun luka dalam dua kasus kebakaran ini

Kasi Pengendalian Kebakaran dan Penyelamatan Sudin Gulkarmat Jakarra Timur, Gatot Sulaeman mengatakan, kebakaran pertama menimpa satu rumah kontrakan di Jalan Inspeksi PAM Kalimalang RT 004/04 Cakung Barat. Kebakaran yang terjadi sekitar pukul 07.47 diduga akibat kebocoran gas elpiji yang tengah digunakan memassk.

"Informasi dari warga, ketika sedang memasak air tiba tiba ada kebocoran gas. Api cepat membesar dan membakar benda di sekitarnya," kata Gatot.

Kebakaran di Putri Duyung Cottage Berhasil Dipadamkan

Untuk memadamkan kobaran api di lokasi ini, jelas Gatot, pihaknya mengerahkan dua unit mobil pemadam berikut 10 personelnya.

Peristiwa kedua terjadi di Jalan Bina Karya RT 010/03 Pondok Kelapa, Duren Sawit.  Kebakaran yang terjadi sekitar pukul 10.28 ini diduga akibat hubungan arus pendek listrik. Untuk memadamkannya, dikerahkan 10 unit mobil pemadam dengan kekuatan 50 personel.

"Tidak ada korban jiwa maupun luka dalam dua kasus kebakaran ini," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11210 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1339 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1273 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1271 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye983 personBudhi Firmansyah Surapati