Pengurusan Badan Hukum Koperasi Bisa Secara Online
Untuk meningkatkan pelayanan dan pengawasan legalitas izin perkoperasian di ibu kota, Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) DKI menggelar kegiatan sosialisasi terhadap para notaris pembuat akta koperasi.
Sosialisasi bakal digelar simultan, dan sudah kita mulai lakukan ke-20 orang notaris pembuat akta koperasi
Dalam sosialisasi tersebut, para notaris sekaligus penggiat koperasi diberikan penyuluhan mengenai program Badan Hukum Online dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM).
Kepala Dinas KUMKMP DKI Jakarta Joko Kundaryo, mengatakan, sebagai tahap awal sosialisasi terkait program Badan Hukum Online telah dilakukan kepada 20 notaris pembuat akta koperasi pada akhir bulan lalu di gedung Nyi Ageng Serang, Jakarta Selatan. "Sosialisasi bakal digelar simultan, dan sudah kita mulai lakukan ke-20 orang notaris pembuat akta koperasi," katanya, Jumat (22/5).
Pengurusan Badan Hukum Koperasi Bisa Secara OnlineJoko mengtakan, program pemerintah pusat ini penting disosialisasikan kepada para notaris untuk mengingatkan mereka kembali mengenai Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang menjadi landasan hukum program Pelayanan Hukum Online.
"Di undang-undang itu disebutkan pengesahan akta pendirian dan persetujuan anggaran dasar koperasi sampai dengan pembubaran koperasi masih menjadi urusan pemerintah pusat," jelasnya.
Atas dasar itu, lanjut Joko, di dalam sosialisasi awal akhir bulan lalu, pihaknya bersama Kementerian Koperasi dan UKM menghadirkan dua orang narasumber untuk menyampaikan Sistem Administrasi Layanan Badan Hukum Koperasi (SISMINBHKOP) kepada 20 notaris pembuat akta koperasi.
"Tujuan digelarnya sosialisasi ini agar para penggiat koperasi mendapatkan pelayanan, pengawasan legalitas dan izin perkoperasian lebih mudah, cepat, murah,
dan akuntabel," ungkapnya.