You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Langgar Tatib, Pedagang Lenggang Jakarta akan Dikeluarkan
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

Langgar Tatib, PKL Lenggang Jakarta akan Dikeluarkan

Penataan pedagang kaki lima (PKL) di ibu kota terus dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Sejumlah regulasi pun disiapkan bagi para PKL. Seperti penerapan regulasi terhadap 329 orang PKL binaan yang menempati kios di pusat jajanan kuliner Lenggang Jakarta, Taman Monas, Gambir, Jakarta Pusat.

Aturannya cukup tegas, kalau ada transaksi cash, mere‎ka (pedagang) kena sanksi, mulai dari Surat Peringatan (SP) 1, 2, 3 sampai dikeluarkan

‎Regulasi yang diberlakukan itu berupa tata tertib (tatib) berdagang. Bila melanggar, para pedagang eks pasar Ikatan Restoran dan Taman Indonesia (IRTI) tersebut, diancam terkena sanksi larangan berdagang.

"Aturannya cukup tegas, kalau ada transaksi cash, mere‎ka (pedagang) kena sanksi, mulai dari Surat Peringatan (SP) 1, 2, 3 sampai dikeluarkan," kata Mei Batubara, Pengelola Lenggang Jakarta, Sabtu (16/5).

Lenggang Jakarta Diresmikan Juni

Mei mengungkapkan, regulasi tersebut dibuat Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) DKI dan telah disetujui para pedagang. Adapun tata tertib lain yang harus dipatuhi para pedagang yakni larangan menginap di kios dan menjadi pengecer Pedagang Kaki Lima (PKL) liar serta diwajibkan berdagang sesuai jam operasional.

"Tatib harus ditaati supaya tempat ini tidak menjadi kumuh dan supaya lebih bersih. Makanya, mereka dilarang keras menginap di sini. Pedagang harus keluar setelah jam operasional selesai," tuturnya.

Pihaknya, sambung Mei, tidak mematok target pendapatan yang terlalu besar kepada pedagang. Perhari, pendapatan pedagang di pusat jajanan ini diperkirakan dapat meraup omzet sekitar Rp 400 ribu atau Rp 12 juta per bulan.

‎"Itu hitung-hitungan kita kalau melihat jumlah kursi di sini yang mencapai 800," ujarnya.

Kepala Dinas KUMKMP DKI Jakarta, Joko Kundaryo menambahkan ‎setiap bulan, menu masakan para pedagang kuliner di Lenggang Jakarta akan dicek Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Hal itu dilakukan untuk memastikan barang dagangan mereka bebas formalin dan borak serta kandungan bahan berbahaya lainnya.

"Itu akan kita adakan berkala, setiap satu bulan sekali," katanya.

Joko melanjutkan, setiap bulan, pihak pengelola Lenggang Jakarta juga akan mengevaluasi menu masakan pedagang yang kurang enak dan tidak populer. Dari evaluasi itu, pengelola selanjutnya merekomendasikan menu masakan mana yang perlu diganti.

‎"Menu masakan yang kurang enak dan populer, akan diganti," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1168 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1147 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye911 personAnita Karyati
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye908 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye834 personBudhi Firmansyah Surapati