You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
PPID dan KI DKI Adakan Webinar KIP Jilid 3
photo Yudha Peta Ogara - Beritajakarta.id

PPID dan KI DKI Adakan Webinar KIP Jilid 3

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokementasi (PPID) Provinsi DKI Jakarta berkolaborasi dengan Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta mengadakan Webinar Keterbukaan Informasi Publik (KIP) DKI Jakarta Jilid 3, Kamis (25/8).

Ketika sosialiasi, kita kolaborasikan

Melalui kegiatan ini, badan publik diharapkan dapat menunjukkan transparansi dan akuntabilitas melalui keterbukaan informasi sesuai dengan UU KIP.

"Transparansi informasi oleh badan publik sesuai dengan amanat undang-undang sudah berjalan dengan baik. Namun, akan semakin baik jika sistem dari keterbukaan informasi ini disempurnakan dengan adanya kolaborasi dengan seluruh stakeholder yang ada," ujar Atika Nur Rahmania, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) DKI Jakarta, saat menyampaikan sambutan.

KI DKI Jakarta Gelar Monev Keterbukaan Informasi Publik 2022

Ia menyambut baik pelaksanaan kegiatan yang mengundang PPID Organisasi Perangkat Daerah, PPID kota dan kabupaten administrasi, PPID kecamatan, PPID kelurahan, PPID Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), PPID Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), lembaga/badan publik di wilayah Jakarta, LSM/ormas/NGO, mahasiswa/akademisi, partai politik, dan masyarakat Jakarta.

Atika menjelaskan, pengesahan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP merupakan sebuah momentum baru dalam era keterbukaan. UU tersebut telah menjamin hak atas informasi seluruh masyarakat.

"Keterbukaan informasi publik juga sangat penting bagi masyarakat agar dapat mengontrol setiap langkah dan kebijakan yang diambil oleh badan publik, terutama pemerintah. Kebijakan keterbukaan informasi publik tersebut sangat berkaitan erat dengan akuntabilitas pemerintah yang akan membawa tata pemerintahan kepada jaminan Hak Asasi Manusia (HAM) atas informasi," sambungnya.

Penjaminan hak atas informasi harus dipahami secara mendasar, khususnya pada badan publik yang mempunyai kewajiban dalam penyebarluasan informasi kepada seluruh lapisan masyarakat. Terwujudnya keterbukaan informasi di seluruh badan publik, merupakan elemen penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik atau good governance.

"Keterbukaan informasi publik membutuhkan partisipasi masyarakat, khususnya akademisi, untuk ikut serta mengawal setiap kebijakan pemerintah sehingga dapat terlaksana dengan baik dan meminimalisir adanya gejolak akibat mispersepsi ataupun penolakan," katanya.

Sementara itu, Ketua KI Provinsi DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat mengatakan, KIP merupakan hal substantif di negara demokrasi. Tranparansi telah menggema sampai ke mancanegara.

Menurutnya, partisipasi publik adalah suatu hal yang harus dilakukan. Masyarakat sebagai pemohon infomasi dan warga negara ber-KTP Indonesia, tidak dibatasi. Masyarakat harus sadar akan haknya.

"Ketika sosialiasi, kita kolaborasikan. Kampus diharapkan membuat kurikulum keterbukaan informasi publik yang dapat memberikan suatu materi khusus tentang keterbukaan informasi publik. Kami yakini, webinar ini dapat memberikan pencerahan bagi masyarakat dan akademisi," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Munjirin Tinjau Ring Tinju di Kolong Flyover Kampung Melayu

    access_time26-10-2026 remove_red_eye4966 personNurito
  2. Personel Gabungan Kembalikan Fungsi Trotoar dan Saluran di Jalan Sungai Bambu

    access_time21-10-2026 remove_red_eye2994 personAnita Karyati
  3. Hari Pertama JRF 2026, Kualitas Udara Jakarta Lebih Nyaman

    access_time24-10-2026 remove_red_eye1795 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Antisipasi Cuaca Panas, Pemprov DKI Siapkan OMC Jelang JRF dan Konser Kanye West

    access_time21-10-2026 remove_red_eye1782 personDessy Suciati
  5. Lahan Tidur di Cijantung Jadi Taman Interaktif Diapresiasi Warga

    access_time23-10-2026 remove_red_eye1746 personNurito