You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Normalisasi Saluran Air, 12 Bangunan Pedagang Ditertibkan
photo Suparni - Beritajakarta.id

12 Bangunan Pedagang Ditertibkan

Jumat bersih di Kelurahan Rawa Badak Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, diisi dengan penertiban bangunan liar. Setidaknya ada 12 bangunan milik pedagang bunga dan kelontongan di Jalan Melur RW 08 Kelurahan Rawa Badak Utara dibongkar Satpol PP. Pembongkaran dilakukan, karena bangunan tersebut berada di atas saluran air sehingga jika hujan aliran air jadi tersumbat.

Sebanyak 12 bangunan liar di atas saluran air kita bongkar, termasuk inrit-inritnya

Korlap Satpol PP Kelurahan Rawa Badak Utara, Edison mengatakan, bangunan para pedagang bunga dan warung makanan tersebut memang sudah lama berdiri. Keberadaannya yang menyalahi aturan karena menyumbat saluran air, membuat pihaknya terpaksa membongkar bangunan tersebut.

"Sebanyak 12 bangunan liar di atas saluran air kita bongkar, termasuk inrit-inritnya," ujar Edison, Jumat (22/5).

4 Blok Kandang Kambing Dibongkar

Edison menambahkan, sebanyak 35 orang petugas Satpol PP dikerahkan untuk membongkar bangunan liar tersebut. Pembongkaran yang dilakukan sejak pagi akhirnya bisa dirampungkan hari ini juga. Pedagang juga kooperatif dengan pembongkaran tersebut. Terbukti tidak ada perlawanan dari para pedagang. Mereka hanya bisa pasrah dan memilah-milah barang yang masih dapat dimanfaatkan.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1174 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1150 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye921 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye917 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye838 personBudhi Firmansyah Surapati