You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
seleksi rusun
photo Doc - Beritajakarta.id

Seleksi Calon Pedagang di Rusunawa Terkendala

Seleksi calon pedagang yang akan berjualan di kios makanan Rusunawa Tambora, Jakarta Barat, menemui kendala. Pasalnya, sebagian pedagang yang sudah mendaftar menolak untuk mengikuti seleksi. 

Dari 105 unit kios, sebanyak 80 persen diperuntukkan bagi calon pedagang yang mendiami rusunawa, sedangkan 20 persen sisanya untuk calon pedagang dari luar

Tercatat ada 170 calon pedagang yang telah mendaftar untuk dapat berjualan di kios zona makanan atau kuliner yang terdapat di Rusunawa Tambora. Namun 67 calon pedagang diantaranya menolak untuk mengikuti seleksi.

Kepala Unit Pengelola Rumah Susun Wilayah I, Nur Sawitri menjelaskan, di rusunawa ini hanya tersedia 105 kios, sedangkan jumlah calon pedagang yang mendaftar mencapai 170 calon pedagang.

DKI Buka Layanan Kesehatan Keliling Rusunawa

"Dari 105 unit kios, sebanyak 80 persen diperuntukkan bagi calon pedagang yang mendiami rusunawa, sedangkan 20 persen sisanya untuk calon pedagang dari luar," kata Sawitri, Sabtu (23/5).

Lantaran besarnya animo pedagang, kata Sawitri, Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta kemudian berinisiatif melakukan seleksi. Hal ini agar pembagian kios bisa berjalan dengan adil.

"Penempatan kios-kios akan dilakukan bulan depan," ujar Sawitri.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1172 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1150 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye920 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye916 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye837 personBudhi Firmansyah Surapati