You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Tolak Aturan, Penghuni Rusunawa akan Diusir
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

Tolak Aturan, Penghuni Rusunawa akan Diusir

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menyegel Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) yang penghuninya menolak dibuatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sesuai domisili. Tindakan tegas dilakukan untuk mencegah jual beli rusunawa oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

Kenapa mereka tidak mau? Karena niatnya mau dijual lagi. Banyak sekali kok saya punya data, banyak sekali dari mereka yang tidak mau buat ini (kartu Bank DKI). Penghuni langsung diusir

"‎Saya dapat laporan waktu hari Jumat, masih ada penghuni yang coba jual unit rusun makanya saya curiga kenapa mereka menjual, karena waktu kita minta ganti KTP alamat rusun di Marunda itu masih ada hampir 200 orang nggak mau‎," kata Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama di Balaikota, Senin (25/5).

Ia mengungkapkan, penghuni Rusunawa Marunda seharusnya senang karena Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI mendata dan memberikan KTP sesuai domisili saat ini. Selain itu, mereka juga mendapat kartu ATM Bank DKI sebagai tanda pengenal. Namun, mereka ternyata menolak aturan yang diberlakukan bagi seluruh penghuni rusunawa.

Seleksi Calon Penghuni Rusun Lebih Selektif

"Kenapa mereka tidak mau? Karena niatnya mau dijual lagi. Banyak sekali kok saya punya data, banyak sekali dari mereka yang tidak mau buat ini (kartu Bank DKI). Penghuni langsung diusir," ungkapnya.

Basuki menjelaskan, banyak kasus yang terjadi di rusunawa di antaranya penghuni yang mengalami ketergantungan narkoba. Tidak hanya itu, juga terdapat orang lanjut usia (lansia) yang seharusnya tinggal di panti jompo, justru tinggal di rusunawa.

"Ada kemarin ketemu kasus menantu dari penghuni rusun ternyata narkoba. Pengelola rusun bersikap tegas dan langsung mengusir penghuni tersebut. Ada juga penghuni yang tidak mampu, orang tua ini sudah pensiun, usia tua sekali tapi tidak punya anak. Kita mau taruh di panti jompo, tapi dia keberatan juga. Ya sudah kayak gitu ya kita yang bayarin," jelasnya.

Sekadar diketahui kebijakan KTP sesuai domisili ini sengaja dibuat untuk menghentikan praktik jual beli rusun secara bertahap. Jika seseorang sudah terdaftar sebagai penghuni di satu rusun maka ia tak lagi bisa membeli unit rusun di lokasi yang berbeda, karena identitasnya sudah diketahui.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye6611 personNurito
  2. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1776 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Jaksel dan Jaktim Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

    access_time31-03-2026 remove_red_eye1138 personDessy Suciati
  4. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1133 personFolmer
  5. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1011 personFakhrizal Fakhri