You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Tolak Aturan, Penghuni Rusunawa akan Diusir
.
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

Tolak Aturan, Penghuni Rusunawa akan Diusir

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menyegel Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) yang penghuninya menolak dibuatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sesuai domisili. Tindakan tegas dilakukan untuk mencegah jual beli rusunawa oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

Kenapa mereka tidak mau? Karena niatnya mau dijual lagi. Banyak sekali kok saya punya data, banyak sekali dari mereka yang tidak mau buat ini (kartu Bank DKI). Penghuni langsung diusir

"‎Saya dapat laporan waktu hari Jumat, masih ada penghuni yang coba jual unit rusun makanya saya curiga kenapa mereka menjual, karena waktu kita minta ganti KTP alamat rusun di Marunda itu masih ada hampir 200 orang nggak mau‎," kata Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama di Balaikota, Senin (25/5).

Ia mengungkapkan, penghuni Rusunawa Marunda seharusnya senang karena Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI mendata dan memberikan KTP sesuai domisili saat ini. Selain itu, mereka juga mendapat kartu ATM Bank DKI sebagai tanda pengenal. Namun, mereka ternyata menolak aturan yang diberlakukan bagi seluruh penghuni rusunawa.

Seleksi Calon Penghuni Rusun Lebih Selektif

"Kenapa mereka tidak mau? Karena niatnya mau dijual lagi. Banyak sekali kok saya punya data, banyak sekali dari mereka yang tidak mau buat ini (kartu Bank DKI). Penghuni langsung diusir," ungkapnya.

Basuki menjelaskan, banyak kasus yang terjadi di rusunawa di antaranya penghuni yang mengalami ketergantungan narkoba. Tidak hanya itu, juga terdapat orang lanjut usia (lansia) yang seharusnya tinggal di panti jompo, justru tinggal di rusunawa.

"Ada kemarin ketemu kasus menantu dari penghuni rusun ternyata narkoba. Pengelola rusun bersikap tegas dan langsung mengusir penghuni tersebut. Ada juga penghuni yang tidak mampu, orang tua ini sudah pensiun, usia tua sekali tapi tidak punya anak. Kita mau taruh di panti jompo, tapi dia keberatan juga. Ya sudah kayak gitu ya kita yang bayarin," jelasnya.

Sekadar diketahui kebijakan KTP sesuai domisili ini sengaja dibuat untuk menghentikan praktik jual beli rusun secara bertahap. Jika seseorang sudah terdaftar sebagai penghuni di satu rusun maka ia tak lagi bisa membeli unit rusun di lokasi yang berbeda, karena identitasnya sudah diketahui.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pendaftaran Anggota KI DKI 2025-2029 Dimulai 25 Juli

    access_time16-07-2025 remove_red_eye3505 personFolmer
  2. Tim Sepak Bola U-12 DKI Wakili Indonesia Berlaga di Dana Cup Denmark

    access_time16-07-2025 remove_red_eye1388 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. MRT Jakarta Kaji Perluas Rute ke Tangerang Selatan

    access_time13-07-2025 remove_red_eye1189 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. JPO di Jalan Otista Direvitalisasi, Rekayasa Lalin Dimulai 20 Juli

    access_time17-07-2025 remove_red_eye925 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Jakarta Fair 2025 Sukses Dorong Pertumbuhan Ekonomi

    access_time14-07-2025 remove_red_eye915 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik