You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Tolak Aturan, Penghuni Rusunawa akan Diusir
.
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

Tolak Aturan, Penghuni Rusunawa akan Diusir

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menyegel Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) yang penghuninya menolak dibuatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sesuai domisili. Tindakan tegas dilakukan untuk mencegah jual beli rusunawa oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

Kenapa mereka tidak mau? Karena niatnya mau dijual lagi. Banyak sekali kok saya punya data, banyak sekali dari mereka yang tidak mau buat ini (kartu Bank DKI). Penghuni langsung diusir

"‎Saya dapat laporan waktu hari Jumat, masih ada penghuni yang coba jual unit rusun makanya saya curiga kenapa mereka menjual, karena waktu kita minta ganti KTP alamat rusun di Marunda itu masih ada hampir 200 orang nggak mau‎," kata Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama di Balaikota, Senin (25/5).

Ia mengungkapkan, penghuni Rusunawa Marunda seharusnya senang karena Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI mendata dan memberikan KTP sesuai domisili saat ini. Selain itu, mereka juga mendapat kartu ATM Bank DKI sebagai tanda pengenal. Namun, mereka ternyata menolak aturan yang diberlakukan bagi seluruh penghuni rusunawa.

Seleksi Calon Penghuni Rusun Lebih Selektif

"Kenapa mereka tidak mau? Karena niatnya mau dijual lagi. Banyak sekali kok saya punya data, banyak sekali dari mereka yang tidak mau buat ini (kartu Bank DKI). Penghuni langsung diusir," ungkapnya.

Basuki menjelaskan, banyak kasus yang terjadi di rusunawa di antaranya penghuni yang mengalami ketergantungan narkoba. Tidak hanya itu, juga terdapat orang lanjut usia (lansia) yang seharusnya tinggal di panti jompo, justru tinggal di rusunawa.

"Ada kemarin ketemu kasus menantu dari penghuni rusun ternyata narkoba. Pengelola rusun bersikap tegas dan langsung mengusir penghuni tersebut. Ada juga penghuni yang tidak mampu, orang tua ini sudah pensiun, usia tua sekali tapi tidak punya anak. Kita mau taruh di panti jompo, tapi dia keberatan juga. Ya sudah kayak gitu ya kita yang bayarin," jelasnya.

Sekadar diketahui kebijakan KTP sesuai domisili ini sengaja dibuat untuk menghentikan praktik jual beli rusun secara bertahap. Jika seseorang sudah terdaftar sebagai penghuni di satu rusun maka ia tak lagi bisa membeli unit rusun di lokasi yang berbeda, karena identitasnya sudah diketahui.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Tiga ASN Berprestasi Pemprov DKI Terima Penghargaan dari Gubernur

    access_time07-05-2025 remove_red_eye4471 personDessy Suciati
  2. Rano Ajak PPSU dan Petugas Gulkarmat Nobar Film

    access_time08-05-2025 remove_red_eye1337 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Jakarta Diproyeksikan Jadi Kota Tujuan Wisata Olahraga

    access_time04-05-2025 remove_red_eye1283 personFakhrizal Fakhri
  4. Pemprov DKI-Kabupaten Karawang Perkuat Kerja Sama Pangan

    access_time06-05-2025 remove_red_eye1281 personDessy Suciati
  5. Dilantik Jadi Kadiskominfotik, Budi Awaluddin Naik Transjakarta ke Balai Kota

    access_time07-05-2025 remove_red_eye1241 personFolmer

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik