You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Parkir Sembarangan, 6 Mobil di Jakut Ditindak
.
photo Suparni - Beritajakarta.id

Parkir Sembarangan, 6 Mobil di Jakut Ditindak

Razia kendaraan yang parkir sembarangan kembali dilakukan di Jakarta Utara. Hasilnya, sebanyak enam mobil ditindak petugas dengan cara diderek.

Sesuai peraturan, pelanggaran Perda No 3/2012 akan dikenakan sanksi denda Rp 500 ribu, yang dapat dibayar melalui Bank DKI

Kasudin Perhubungan dan Transportasi Jakarta Utara, Hengki Sitorus mengatakan, enam mobil yang ditindak lantaran parkir di depan Sunter Mal dan Kelapa Gading.

"Empat mobil di Gading Nias dan dua mobil di Sunter Mal. Satu mobil truk sedang kita kandangin di Tanah Merdeka," ujarnya, Selasa (26/5).

Basuki Blusukan ke Jl Hayam Wuruk

Menurut Hengki, pemilik mobil sengaja melanggar aturan, karena rambu-rambu di tempat tersebut terpasang cukup jelas.

"Sesuai peraturan, pelanggaran Perda No 3/2012 akan dikenakan sanksi denda Rp 500 ribu, yang dapat dibayar melalui Bank DKI," imbuhnya.

Ditambahkan Hengki, sepanjang bulan Januari hingga Mei pihaknya telah menindak sebanyak 700 mobil yang parkir sembarangan.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Kembali Raih Penghargaan dari Kemendag

    access_time18-11-2024 remove_red_eye3669 personFolmer
  2. Camat Duren Sawit Sosialisasikan Pilkada di KBT

    access_time16-11-2024 remove_red_eye1073 personNurito
  3. Derai Hujan Masih Membasahi Jakarta Hari Ini

    access_time17-11-2024 remove_red_eye922 personTiyo Surya Sakti
  4. Pj Gubernur Teguh Pastikan Jakarta Aman, Stabil dan Terkendali

    access_time20-11-2024 remove_red_eye913 personFolmer
  5. Hujan Ringan Basahi Jakarta di Akhir Pekan

    access_time16-11-2024 remove_red_eye896 personNurito
KONTAK KAMI

Jl. Medan Merdeka Selatan 8-9 Blok F Lt. II Jakarta
local_phone +62 21 3822356
email redaksi@beritajakarta.id

TAUTAN LAINNYA
Tentang Kami | Sitemap | Infografis

© copyright 2001 - 2024 All Rights Reserved