Parkir Sembarangan, 6 Mobil di Jakut Ditindak
access_time Selasa, 26 Mei 2015 17:10 WIB
remove_red_eye 2462
person Reporter : Suparni
person Editor : Lopi Kasim
Razia kendaraan yang parkir sembarangan kembali dilakukan di Jakarta Utara. Hasilnya, sebanyak enam mobil ditindak petugas dengan cara diderek.
Sesuai peraturan, pelanggaran Perda No 3/2012 akan dikenakan sanksi denda Rp 500 ribu, yang dapat dibayar melalui Bank DKI
Kasudin Perhubungan dan Transportasi Jakarta Utara, Hengki Sitorus mengatakan, enam mobil yang ditindak lantaran parkir di depan Sunter Mal dan Kelapa Gading.
"Empat mobil di Gading Nias dan dua mobil di Sunter Mal. Satu mobil truk sedang kita kandangin di Tanah Merdeka," ujarnya, Selasa (26/5).
Basuki Blusukan ke Jl Hayam WurukMenurut Hengki, pemilik mobil sengaja melanggar aturan, karena rambu-rambu di tempat tersebut terpasang cukup jelas.
"
Sesuai peraturan, pelanggaran Perda No 3/2012 akan dikenakan sanksi denda Rp 500 ribu, yang dapat dibayar melalui Bank DKI ," imbuhnya.Ditambahkan Hengki, sepanjang bulan Januari hingga Mei pihaknya telah menindak sebanyak 700 mobil yang parkir sembarangan.
Berita Terkait
-
Razia Parkir di Kawasan Season City Nihil
access_timeSelasa, 12 Mei 2015 13:05 WIB
remove_red_eye3663 personTP Moan Simanjuntak -
5 Mobil Boks Terjaring Parkir Liar di Tambora
access_timeSenin, 11 Mei 2015 20:10 WIB
remove_red_eye2590 personTP Moan Simanjuntak -
Parkir Liar, 28 Pemilik Kendaraan Ditindak Tegas
access_timeJumat, 08 Mei 2015 18:05 WIB
remove_red_eye4901 personNurito -
Jalur Hijau di Jatinegara Jadi Parkir Liar
access_timeSabtu, 25 April 2015 18:43 WIB
remove_red_eye3908 personNurito
Berita Terpopuler
indeks