You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Kelurahan Cilangkap Sosialisasikan Penghapusan Sanksi Pajak Daerah
....
photo Nurito - Beritajakarta.id

Kelurahan Cilangkap Sosialisasikan Penghapusan Sanksi Pajak Daerah

Kelurahan Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur, mensosialisasikan penghapusan sanksi denda administrasi pajak daerah dan pajak kendaraan bermotor, Senin (19/9). Sosialisasi dihadiri  sekitar 40 peserta terdiri dari  pengurus RT, RW dan LMK.

Sosialisasi penghapusan sanksi administrasi pajak daerah

Dalam sosialisasi tersebut, Plt Lurah Cilangkap, Eddy Sofyan Latief, mengimbau pada pengurus RT, RW dan LMK yang hadir agar

mensosialisasikan ke warganya tentang kebijakan penghapusan sanksi denda administrasi bagi wajib pajak yang ingin menunaikan kewajibannya mulai 15 September hingga 15 Desember mendatang.

Peringati World Cleanup Day, Ratusan Warga RW 02 Cilangkap Punguti Sampah

"Kami mohon bantuan pada pengurus RT, RW dan LMK agar membantu sosialisasi penghapusan sanksi administrasi pajak daerah. Karena uang pajak dari masyarakat ini digunakan untuk pembangunan, termasuk juga untuk operasional RT, RW, LMK, PKK, karang taruna dan sebagainya," papar Eddy.

Menurutnya, ada 10 jenis pajak daerah yang mendapatkan penghapusan sanksi administrasi. Yakni pajak hotel, restoran, hiburan, parkir, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kemudian pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak reklame serta pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Selain itu juga ada Pajak Air Tanah (PAT).

"Untuk obyek pajak tanah yang nilainya di atas Rp 2 miliar akan dikenai pajak. Namun yang nilainya di bawahnya tidak dikenakan pajak," lanjut Eddy.

Disebutkan, pihaknya juga pekan lalu mendatangi dua obyek pajak milik perusahaan di wilayah RW 04 dan 05 yang belum membayar pajak PBB. Nilai pajaknya di atas Rp 2 miliar. 

Eddy menyatakan, akan terus menagih pajak tersebut karena menjadi kewajiban wajib pajak untuk membayarnya. Kecuali jika perusahaan tersebut pailit yang dibuktikan dengan surat keterangan pailit dari instansi berwenang.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ratusan Tenaga Pendidik Diedukasi Budaya Antikorupsi

    access_time19-06-2025 remove_red_eye1571 personFolmer
  2. Komisi A Dorong Reformasi Anggaran dan Tata Kelola Pemerintahan

    access_time20-06-2025 remove_red_eye1429 personFakhrizal Fakhri
  3. Beragam Bunga Hiasi Kantor Wali Kota Jakut Jelang HUT ke-498 Jakarta

    access_time19-06-2025 remove_red_eye1210 personAnita Karyati
  4. Malam Puncak Perayaan HUT ke-498 Jakarta Digelar di Lapangan Banteng

    access_time20-06-2025 remove_red_eye1061 personDessy Suciati
  5. Pramono Bagikan Tiket Formula E untuk Pelajar

    access_time19-06-2025 remove_red_eye986 personDessy Suciati

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik