You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Jaksel dan Jaktim Berpotensi Diguyur Hujan
photo Doc - Beritajakarta.id

Jaksel dan Jaktim Berpotensi Diguyur Hujan

Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprakirakan, hujan akan mengguyur wilayah Jakarta Timur dan Jakarta Selatan, pada sore ini. Warga diimbau untuk tetap  mewaspadai kemungkinan  perubahan cuaca yang terjadi.

Waspada terhadap perubahan cuaca yang mungkin terjadi 

"Waspadai potensi hujan disertai petir dan angin kencang di sebagian wilayah Jakarta Timur dan Jakarta Selatan pada siang dan sore hari," tulis BMKG dalam laman resminya yang dirilis,  Kamis  (21/9).

Pada pagi hari ini, BMKG menyebutkan, sebagian besar wilayah Jakarta cerah berawan. Kecuali Jakarta Timur dan Selatan cuaca berawan.

Gerimis Guyur Sebagian Jaksel Siang Ini

Saat siang hari, hujan intensitas sedang turun di wilayah Jakarta Timur dan Selatan. Di wilayah Jakarta Barat turun hujan ringan.. Sementara, Jakarta Pusat dan Utara cuaca berawan.

Pada malam hari, hujan ringan berpotensi mengguyur Jakarta Pusat, Timur dan Selatan. Sementara Jakarta Barat dan Utara serta Kepulauan Seribu cuaca berawan.

Sementara, pada dinihari seluruh wilayah Jakarta cerah berawan dan Kepulauan.Seribu terjadi hujan ringan.

Untuk suhu udara pada hari ini berkisar antara 23 hingga 33 derajat celcius dengan kelembapan udara sekitar 65 hingga 90 persen.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye10647 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1323 personAnita Karyati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1245 personFakhrizal Fakhri
  4. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1231 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye965 personBudhi Firmansyah Surapati