Camat -Lurah di Jakpus Distribusikan Surat Imbauan Pembayaran PKB
Wali kota Jakarta Pusat, Dhany Sukma meminta camat dan lurah segera mendistribusikan surat imbauan kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk diteruskan kepada wajib pajak.
Sampaikan penjelasan kepada wajib pajak agar segera melunasi dan memenuhi kewajiban
"Pertemuan hari ini sesuai intruksi Sekda Nomor 73 Tahun 2022 terkait penyerahan imbauan kepada wajib pajak kendaraan bermotor yang ada di wilayah kecamatan khususnya pada setiap kelurahan,” ujar Dhany Sukma, Kamis (29/9).
Dikatakan Dhany, PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) merupakan pajak daerah unggulan. Menurutnya, penerimaan PKB hingga saat ini telah terealisasi sekitar R
p 900 miliar dari total target Rp 1,2 triliun atau sekitar 72 persen.DKI Bersiap Terapkan Denda PKB Bagi Kendaraan Tidak Lulus Uji Emisi"Sementara, realisasi penerimaan BBNKB tercapai hingga saat ini sekitar Rp 600 miliar atau sekitar 62 persen, dari total target Rp 900 miliar," ungkapnya.
Untuk itu, Dhany meminta kepada camat dan lurah yang telah menerima surat imbauan untuk mendistribusikan kepada wajib pajak di tempat masing-masing.
"Sampaikan penjelasan kepada wajib pajak agar segera melunasi dan memenuhi kewajiban, tidak hanya terbatas imbauan," tandasnya.
Sementara Kepala Samsat Jakarta Pusat, Eling Hartono menambahkan, pihaknya secara simbolis menyerahkan surat imbauan kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor kepada camat se-Jakarta Pusat.
"Tahap awal, kami akan menyerahkan surat imbauan bagi 440 surat kendaraan bermotor. Masing-masing kelurahan mendapat 10 surat imbauan," tandasnya.