You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Wali Kota Jaktim Resmikan Musala di Kantor Kecamatan Kramat Jati
photo Nurito - Beritajakarta.id

Anwar Resmikan Musala di Kantor Kecamatan Kramat Jati

Wali Kota Jakarta Timur, Muhammad Anwar, meresmikan Musala Baitus Sattar di kantor Kecamatan Kramat Jati, Rabu (12/10). Musala berlantai satu dibangun di belakang kantor yang dahulunya kantin.

Musala telah dilengkapi izin mendirikan bangunan (IMB)

Dalam peresmian ini, Anwar menandatangani prasasti dan melakukan pengguntingan pita. Kegiatan peresmian dihadiri para ulama dan DMI Kecamatan Kramat Jati.

"Kita ucapkan terimakasih dan apresiasi pada semua pihak yang telah membantu baik secara langsung atau tidak langsung. Semoga ini modal untuk kebahagiaan serta keberkahan dalam menjalani kehidupan," kata Anwar.

Job Fair di PGC Cililitan Buka 3.000 Lowongan

Diharapkan, musala ini menjadi pusat kegiatan keagamaan baik untuk kalangan pegawai maupun warga sekitar. Karena itu ia meminta pada camat agar musala tidak dikunci selama 24 jam.

Sementara, Camat Kramat, Jati Rudy Syahrul menjelaskan, musala dibangun di atas lahan berukuran 9,6x6,5 meter persegi. Peletakan batu pertama pembangunan dimulai pada 17 Agustus lalu dan diresmikan 12 Oktober hari ini.

"Musala ini juga telah dilengkapi izin mendirikan bangunan (IMB)," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1186 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1169 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye953 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye940 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye850 personBudhi Firmansyah Surapati