You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Kebakaran Rumah di Pulau Lancang Berhasil Diatasi
photo Budhi Firmansyah Surapati - Beritajakarta.id

Kebakaran Rumah di Pulau Lancang Berhasil Diatasi

Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu berhasil mengatasi api yang membakar rumah warga di Jalan Pantai Utara Pulau Lancang, RT 04/01, Pulau Pari, Kepulauan Seribu Selatan. 

Kita kerahkan sembilan personel

Perwira Piket Suku Dinas Gulkarmat Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu, Triyanto mengatakan, pihaknya menerima informasi kebakaran pukul 15.40 dari pemilik rumah yang datang ke pos jaga Pulau Lancang. Setelah menerima laporan, pihaknya segera menerjunkan petugas untuk melakukan penanganan. 

"Kita kerahkan sembilan personel dibantu Bhabinkabtimas, satu unit gerobak motor dan empat alat pemadam api ringan ke lokasi kebakaran," ujarnya, Rabu (12/10). 

Kebakaran di Pulogebang Berhasil Dipadamkan

Triyanto menjelaskan, setelah dilakukan penanganan sekitar 30 menit, api bisa dikuasai dan memasuki tahap pendinginan sekitar pukul 16.30. Meski tidak sampai mengakibatkan korban jiwa maupun luka berat, kebakaran ini menghanguskan bangunan rumah seluas sekitar 35 meter persegi berikut isinya. 

"Pemicu kebakaran diduga lantaran korsleting listrik. Kerugian material ditaksir mencapai Rp 50 juta," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye10880 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1328 personAnita Karyati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1250 personFakhrizal Fakhri
  4. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1245 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye970 personBudhi Firmansyah Surapati