You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Naikan Tarif Pajak Progresif, DKI Optimis Raup Pajak PKB Rp6,65 Triliun
.
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

DKI Optimistis Raup Pajak Kendaraan Bermotor Rp 6,65 Triliun

Meski hingga Juni 2015, perolehan pajak kendaraan bermotor (PKB) baru mencapai Rp 2,1 triliun, namun Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI Jakarta optimistis hingga akhir tahun nanti perolehan PKB mencapai target yang ditetapkan sebesar Rp 6,65 triliun. Apalagi terhitung sejak 1 Juni lalu, Pemprov DKI Jakarta telah menaikkan tarif pajak progresif kendaraan bermotor sebesar 0,5 persen.

Kami optimistis target PKB sebesar Rp 6,65 triliun akan tercapai akhir tahun nanti

‎"Kami optimistis target PKB sebesar Rp 6,65 triliun akan tercapai akhir tahun nanti," kata Andri Kunarso, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelayanan Informasi dan Penyuluhan Pajak Daerah DPP DKI kepada beritajakarta.com, Jumat (5/6).

Optimisme itu, kata Andi, didasari tarif baru pajak progresif kendaraan bermotor itu tidak hanya dikenakan atas dasar nama sang pemilik kendaraan, tetapi juga berdasarkan alamat,  kartu tanda penduduk (KTP), dan kartu keluarga (KK).

DKI Naikkan Nilai Pajak Progresif Kendaraan

"Pengenaan tarif pajak progresif kendaraan bermotor tahun ini didasarkan dari data kependudukan KTP dan KK yang ada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dinas Dukcapil). Kita optimis target PKB tahun ini bakal tercapai," ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam aturan baru ini, satu orang dalam satu keluarga yang tinggal di tempat yang sama dan tercantum dalam KK, akan langsung dikenakan tarif pajak progresif saat membayar pajak kendaraan baru. Berbeda dengan aturan dalam Perda Nomor 8 tahun 2010, besaran pajak progresif pada tahun ini ditingkatkan sebesar 0,5 persen‎ terhadap kendaraan pertama dan seterusnya.

‎"Tarif pajak progresif di 2010 disesuaikan dari 1,5 persen pada kendaraan pertama menjadi 2 persen. Begitu pula pada kendaraan kedua, dari 2 persen menjadi 2,5 persen. Kenaikan tarif pajak progresif sebesar 0,5 persen berlaku pada kendaraan pertama hingga kendaraan ketujuh belas," terangnya.

Andri mengungkapkan, tarif baru tentang pajak progresif kendaraan bermotor di DKI ini telah diinformasikan kepada masyarakat dengan memasang spanduk di kantor-kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) ‎di lima wilayah Jakarta.

"‎Itu bagian dari upaya kita untuk menyampaikan kepada masyarakat terkait penerapan Perda Nomor 2 tahun 2015 tentang Pajak Progresif ini," ungkapnya.

Selain melalui spanduk, pihaknya juga terjun ke lapangan untuk memberi imbauan kepada masyarakat agar membayar PKB tepat waktu. Sosialisasi tersebut dilakukan dalam setiap kegiatan-kegiatan kemasyarakatan di kantor kelurahan maupun kecamatan.

‎"Kita juga imbau masyarakat untuk segera bayar PKB tepat waktu agar jangan sampai ada utang dan akhirnya terkena denda dua persen," tandasnya.

‎Andri menambahkan, ‎penyesuaian tarif pajak progresif ini atas inisiasi langsung dari Gubernur DKI jakarta dalam rangka membatasi kendaraan pribadi di Jakarta yang jumlahnya semakin meningkat. "Kami berharap aturan baru pajak progresif ini dapat efektif menekan pertumbuhan kendaraan pribadi di Jakarta," tukasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pj Gubernur DKI Resmikan Groundbreaking Pembangunan RDF Rorotan

    access_time13-05-2024 remove_red_eye1561 personFolmer
  2. O2SN Kecamatan Makasar Diikuti 165 Murid SD

    access_time13-05-2024 remove_red_eye1496 personNurito
  3. 388 Jamaah Haji Jakarta Kloter Pertama Telah Diberangkatkan

    access_time13-05-2024 remove_red_eye1476 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Pengerukan Saluran Air di Jalan Adhyaksa VI dan VII Tuntas

    access_time13-05-2024 remove_red_eye1458 personTiyo Surya Sakti
  5. Upaya Pemprov DKI Berdayakan Produk Lokal Diapresiasi Kemenperin RI

    access_time13-05-2024 remove_red_eye1427 personAldi Geri Lumban Tobing