You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pajak Kendaraan di DKI Naik 0,5 Persen
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

DKI Naikkan Nilai Pajak Progresif Kendaraan

Mulai 1 Juni 2015, Pemprov DKI Jakarta resmi menaikan nilai pajak progresif kendaraan di ibu kota sebagaimana diatur dalam Perda No 2 tahun 2015 tentang Pajak Kendaraan Bermotor.  Tak hanya itu, uji coba pembayaran pajak kendaraan bermotor menggunakan sistem online pun tengah dilakukan. 

Sudah berlaku. Sekarang juga sedang uji coba pembayaran pakai e-money

Kebijakan ini diterapkan salah satunya untuk membatasi jumlah kendaraan bermotor di ibu kota serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor kendaraan.

Adapun kenaikan nilai pajak progresif kendaraan bermotor yakni sebesar 0,5 persen. Jika sebelumnya nilai pajak progresif kendaraan pertama sebesar 1,5 persen dari nilai jual kendaraan, maka sesuai Perda No 2 Tahun 2015 naik menjadi 2 persen. Kemudian untuk kendaraan kedua dan seterusnya masing-masing juga naik sebesar 0,5 persen.

154 Wajib Pajak Ajukan Keringanan PBB

"Sudah berlaku. Sekarang juga sedang uji coba pembayaran pakai e-money," ujar Basuki Tjahaja Purnama, Gubernur DKI Jakarta di Balaikota, Kamis (4/6).

Ditambahkan Ahok, untuk pembayarana secara online, saat ini baru bisa melalui Bank DKI saja. Untuk itu, ke depan, pihaknya juga akan bekerjasama dengan semua bank agar memudahkan masyarakat dalam membayar pajak. "Nanti hampir semua bank bisa," kata Ahok, sapaan akrab Basuki.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1179 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1154 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye938 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye920 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye842 personBudhi Firmansyah Surapati