Dinkes Minta Orang Tua Sigap Antisipasi Gangguan Ginjal Akut Pada Anak
Pemerintah Provinsi (Pemprov)/DKI Jakarta meningkatkan kewaspadaan kesehatan pasca ditemukannya kasus gagal ginjal akut atipikal pada sejumlah anak di DKI Jakarta.
Deteksi dini adalah kunci mencegah keparahan dari penyakit ini
Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta telah menemukan 71 kasus gangguan ginjal akut atipikal pada anak berusia 0-18 tahun di fasilitas kesehatan DKI Jakarta sejak Januari hingga 19 Oktober 2022. Meski demikian, masyarakat diimbau agar tidak panik, tetapi lebih waspada.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes DKI Jakarta, Dwi Oktavia mengatakan, jika anak sakit, terutama bergejala demam, diare, muntah, nyeri perut, batuk dan pilek segera datang ke puskesmas kecamatan untuk dilakukan tata laksana awal keluhan.
JPS: Kepemimpinan Heru Bawa Layanan Publik di Jakarta Makin OptimalJika keluhan tidak membaik dalam dua tiga hari diminta kembali berobat ke puskesmas untuk dilakukan deteksi dini gangguan ginjal akut atipikal.
Di antaranya melakukan pemeriksaan penunjang berupa pemeriksaan darah, urine, dan pemeriksaan lain untuk menyingkirkan kemungkinan infeksi COVID-19, demam berdarah, typhoid dan leptospirosis.
“Deteksi dini adalah kunci mencegah keparahan dari penyakit ini. Puskesmas di DKI Jakarta juga akan mempersiapkan rujukan ke rumah sakit jika diperlukan,” ungkap Dwi, Kamis (20/10).
Dwi berpesan kepada para orang tua, jika menemukan anak terutama yang masih berusia balita mengalami keluhan demam, maka sebelum memberikan obat penurun panas, orang tua juga dapat mencoba menurunkan demam dengan memberikan kompres air hangat.
Tata
laksana awal demam pada anak yang dapat dilakukan orang tua di rumah antara lain dengan memberikan kebutuhan cairan yang cukup, terapkan pola hidup sehat, konsumsi makanan lengkap dengan gizi seimbang dan hindari konsumsi obat-obatan golongan obat keras terbatas tanpa resep dokter.Ia menjelaskan, para orang tua juga perlu memantau jumlah dan frekuensi buang air kecil anak yang sedang mengalami sakit. Jika anak mengalami penurunan jumlah air seni dalam 24 jam atau bahkan jika sama sekali tidak buang air kecil (anuria) dalam 12 jam, segera datang ke rumah sakit terdekat untuk diberikan pengobatan lebih lanjut.
“Jangan tunggu sampai anak mengalami kondisi darurat seperti badan bengkak, kesadaran menurun dan sesak nafas,” ucap Dwi.
Dwi menambahkan, kondisi pancaroba dan cuaca yang kurang baik membuat kondisi imunitas anak dapat terganggu dan juga memudahkan semua kuman untuk masuk ke dalam tubuh.
Berikut beberapa tips yang dapat dilakukan dalam rangka mencegah paparan penyakit pada musim pancaroba:
1. Menjaga kebersihan makanan dan minuman. Makan makanan yang dimasak sempurna.
2. Jangan mengonsumsi makanan sembarangan, sebaiknya konsumsi makanan rumah.
3. Minum air yang bersih dan matang.
4. Menjaga kebersihan lingkungan, memberantas lalat, nyamuk, kecoa, dan semut.
5. Makan makanan yang bergizi dan seimbang, istirahat yang cukup serta hidup yang teratur, untuk meningkatkan daya tahan tubuh.
6. Lengkapi vaksinasi anak segera.
“Pemakaian masker tetap diperlukan untuk mencegah infeksi penularan melalui udara dan saluran pencernaan, menjaga jarak, mencuci tangan, menjaga kebersihan diri, menjaga ventilasi udara tetap baik dan menjaga kebersihan lingkungan,” tandas Dwi.
Perlu diketahui, Gangguan ginjal akut (Acute Kidney Injury) merupakan penurunan cepat dan tiba-tiba pada fungsi ginjal seseorang. Pada 11 Oktober 2022 lalu, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) merilis data, 131 anak di Indonesia mengalami gagal ginjal akut misterius.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes)RI menindaklanjuti dengan membentuk Satuan Tugas untuk mengungkap kasus gangguan ginjal akut atipikal yang masih dicari penyebab pastinya yang terjadi di Indonesia.
Pada 19 Oktober 2022, Kemenkes RI telah
mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak.
Surat Edaran tersebut berisi untuk tidak memberikan dan menjual obat atau vitamin apa pun dalam bentuk sirup baik untuk anak dan dewasa sampai ada pengumuman resmi lebih lanjut dari Kementerian Kesehatan RI atau BPOM.