You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
UP PM-PTSP Kembangan Terbitkan Tiga Ijin IMB Masjid
photo Wuri Setyaningsih - Beritajakarta.id

UP PM-PTSP Kembangan Terbitkan Tiga IMB Rumah Ibadah

Unit Pelaksana Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PM-PTSP) Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, menerbitkan tiga surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk tiga masjid. Penyerahan diserahkan langsung Kepala UP PM-PTSP Kecamatan Kembangan, Mohamad Rizky Wirawan, dan Camat Kembangan, Joko Suparno.

Ini merupakan program Pemprov DKI Jakarta

Kepala UP PM-PTSP Kecamatan Kembangan, Mohamad Rizky Wirawan mengatakan, penyerahan IMB dilakukan di Masjid Al Ikhlas Jl.Musyawarah 1 RT 015/02 Kelurahan Joglo, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat. Tiga Masjid tersebut, Masjid Baitul Akbar, Masjid Jami Nurul Iman, Mushola Al-Mukarim.

"Ini merupakan program Pemprov DKI Jakarta," tuturnya, Senin (24/10).

DKI akan Bantu Pengurusan IMB Masjid Al Falah

Menurutnya, relaksasi perizinan IMB sarana ibadah ini untuk mendorong memudahkan dalam berinvestasi, pemberdayaan ekonomi masyarakat dan kepastian hukum terhadap aset yang dimiliki masyarakat.

"Program pelayanan pengurusan IMB rumah ibadah di PTSP tidak dipungut biaya alias gratis," terangnya.

Sementara itu Camat Kembangan, Joko Suparno, mengingatkan pengelola rumah ibadah yang belum memiliki IMB untuk segera mengurusnya.

"Kami mengimbau kepada pengurus masjid yang belum memiliki IMB  untuk segera mengurusnya," pungkasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Panen Serentak di Jaktim Hasilkan 2 Ton

    access_time14-08-2026 remove_red_eye9198 personNurito
  2. Dubes Belanda Lihat Kemeriahan Peringatan HUT ke-81 RI di Malaka Jaya

    access_time17-08-2026 remove_red_eye7653 personNurito
  3. Pemkot Jaksel Tegur Pemilik Bangunan Langgar Aturan

    access_time14-08-2026 remove_red_eye2398 personTiyo Surya Sakti
  4. Komisi D Minta Pemprov DKI Perkuat Pengamanan Aset

    access_time14-08-2026 remove_red_eye2178 personFakhrizal Fakhri
  5. Warga Kepulauan Seribu Berhak Dapat Layanan Transportasi Setara

    access_time16-08-2026 remove_red_eye1310 personFakhrizal Fakhri