You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Dewan Transportasi Kota Jakarta Minta Trans Jakarta Dievaluasi
photo Doc - Beritajakarta.id

Empat Rumdin Lurah di Jakbar Rusak

Sebanyak empat Rumah Dinas (rumdin) Lurah di Jakarta Barat saat ini dalam kondisi rusak. Keempatnya yakni, Rumdin Lurah Angke (Tambora),  Lurah Keagungan (Tamansari), Lurah Tegal Alur (Kalideres) dan Lurah Rawa Buaya (Cengkareng).

Kerusakannya bervariasi mulai dari kerusakan pada genting, plafon, kaca dan lain-lain

Kabag Tata Pemerintahan Pemkot Aministrasi Jakarta Barat, Edi Mulyanto mengatakan, kerusakan rumdin lurah tersebut disebabkan sejak awal dibangun hingga kini tak kunjung ditempati. Kondisi demikian juga diperparah oleh ulah tangan jahil yang mencuri bagian bangunan rumah.

18 Rumdin Tenaga Kesehatan di Jakbar Segera Dikosongkan

“Kerusakannya bervariasi mulai dari kerusakan pada genting, plafon, kaca dan lain-lain," ujar Edi, Senin (8/7).

Dikatakan Edi, lantaran tidak ditempati, pihaknya untuk tahun ini tidak mengusulkan dana perbaikan. Terlebih, pihaknya tengah fokus melakukan renovasi total kantor kelurahan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada warga.

"Untuk tahun ini karena rusak parah kami biarkan. Kami saat ini tengah fokus merenovasi kantor kelurahan. Tapi kami tetap menjaga lahan yang merupakan aset Pemprov DKI," katanya.

Ditambahkan Edi, selain keempat rumdin yang rusak parah itu juga terdapat 17 rumdin yang rusak ringan dan 21 diantaranya dalam kondisi baik.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye12621 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1398 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1395 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1339 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye1043 personBudhi Firmansyah Surapati