You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Dinas Kominfotik Gelar Webinar Layanan Informasi Publik untuk Kebutuhan Riset dan Akademik
....
photo Aldi Geri Lumban Tobing - Beritajakarta.id

Dinas Kominfotik Gelar Webinar Keterbukaan Informasi Publik

Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik (Kominfotik) DKI Jakarta menggelar Webinar Keterbukaan Informasi Publik bertema ‘Kenali Akses Layanan Informasi Publik untuk Kebutuhan Riset dan Akademik’.

Penjaminan hak atas informasi tentunya harus dipahami secara mendasar

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kominfotik DKI Jakarta, Atika Nur Rahmania mengatakan, dalam memberikan layanan informasi publik kepada setiap pemohon informasi, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Badan Publik, khususnya di Lingkungan Provinsi DKI Jakarta berpedoman pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,

Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 175 Tahun 2016 tentang Layanan Informasi Publik.

Dinas Kominfotik Luncurkan Tiga Buku Perjalanan Jakarta

Atika menjelaskan, regulasi tersebut telah mengatur pemenuhan hak atas informasi dan akses informasi publik melalui mekanisme memperoleh informasi sebagaimana telah diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 22 UU KIP.

“Penjaminan hak atas informasi tentunya harus dipahami secara mendasar, khususnya Badan Publik yang mempunyai kewajiban dalam penyebarluasan informasi kepada seluruh lapisan masyarakat,” ujarnya, Kamis (27/10).

Menurut Atika, dengan membuka akses publik terhadap informasi, diharapkan Pemprov DKI Jakarta termotivasi untuk bertanggung jawab dan berorientasi pada pelayanan masyarakat yang sebaik-baiknya.

Hal itu dinilai dapat mempercepat perwujudan pemerintahan yang terbuka yang merupakan upaya strategis mencegah praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) serta terciptanya pemerintahan yang baik dan bersih (good governance and clean government).

“Dalam hal ini, PPID di lingkungan Pemprov DKI Jakarta harus terus berupaya untuk meningkatkan layanan informasi publik secara cepat dan tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana kepada publik, khususnya para akademisi sesuai dengan asas keterbukaan informasi publik,” urai Atika.

Atika menyampaikan, keterbukaan informasi publik membutuhkan partisipasi masyarakat, khususnya akademisi untuk ikut serta mengawal setiap kebijakan pemerintah. Sehingga dapat terlaksana dengan baik dan meminimalisir adanya gejolak akibat mispersepsi ataupun penolakan.

“Selain itu, PPID Pemprov DKI dapat mengampanyekan kebijakan dan keterbukaan informasi dalam bentuk tulisan artikel maupun jurnal melalui riset untuk menambah wawasan dan pemahaman publik,” tandas Atika.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Disdik DKI Larang Sekolah Adakan Perpisahan di Luar Kota

    access_time15-05-2024 remove_red_eye1208 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Penggiat Urban Farming di Jaktim Diusulkan Raih Penghargaan

    access_time15-05-2024 remove_red_eye1055 personFolmer
  3. Bank DKI - Pasar Pakuan Jaya Hadirkan Kepemilikan Tempat Usaha bagi Pedagang

    access_time15-05-2024 remove_red_eye955 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Penggunaan QRIS di Jakarta Terus Meningkat

    access_time20-05-2024 remove_red_eye740 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pelatihan Seni Musik Nusantara Jakbar 2024 Resmi Ditutup

    access_time15-05-2024 remove_red_eye623 personTP Moan Simanjuntak