Beli Bus Transjakarta Solar, Ahok Usul Ubah Perda
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, berencana membeli bus Transjakarta berbahan bakar solar. Namun agar bus tersebut bisa mengaspal di ruas jalan ibu kota, Ahok akan mengusulkan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2
Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara ke DPRD DKI. Sebab dalam pasal 20 ayat 1 perda tersebut disebutkan, angkutan umum dan kendaraan operasional Pemprov DKI wajib menggunakan Bahan Bakar Gas (BBG) sebagai upaya pengendalian emisi gas buang kendaraan bermotor.Perda juga mau kita ubah bukan cuma bicara gas, tapi yang ramah lingkungan. Sekarang semua mobil Pemprov DKI juga pakai solar
Dalam perubahan perda yang diajukan nanti, bahan bakar yang bisa digunakan adalah yang ramah lingkungan. Sehingga tidak hanya berpatokan pada BBG saja. "Perda juga mau kita ubah bukan cuma bicara gas, tapi yang ramah lingkungan. Sekarang semua mobil Pemprov DKI juga pakai solar," ujar Basuki, di Stasiun Gondangdia, Jakarta Pusat, Rabu (10/6).
Basuki mengatakan sebelum Perda diubah, bus Transjakarta yang berbahan bakar solar akan dioperasikan pada malam hari. Kendati demikian, Basuki menerapkan standar yang tinggi untuk bus berbahan bakar solar ini. "Sementara kita bisa operasikan malam hari. Kan ada Euro 3 dan Euro 4," kata Basuki.
Ahok akan Beli Bus Transjakarta BerkualitasDikatakan Basuki, bus akan dibeli dalam jumlah banyak. Dia mengaku tidak masalah jika nantinya justru kelebihan bus. Karena ke depan semua koridor Transjakarta akan beroperasi selama 24 jam.
"Kita enggak masalah kelebihan bus kok, karena kita mau jalanin 24 jam. Biar nanti semua bus terintegrasi untuk masuk semua wilayah ada bus. Itu konsepnya," tandasnya.