You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Dinas KPKP DKI Akan Ajukan Hak Paten Duku Condet
photo Nurito - Beritajakarta.id

Dinas KPKP DKI Bakal Patenkan Duku Condet

Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta, segera mendaftarkan hak paten Duku Condet ke Kantor Kementerian Hukum dan HAM RI. Saat ini sedang dipersiapkan persyaratan administrasinya.

Duku Condet ini merupakan salah satu tanaman khas DKI Jakarta. 

Dalam rangka mendorong percepatan sertifikasi indikasi geografis (IG) dan perlindungan hukum Duku Condet, Kamis (17/11), Dinas KPKP melakukan pertemuan dengan perwakilan Kanwil Kemenkum HAM DKI,  Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian Kementerian Pertanian RI, Sudin KPKP Jakarta Timur, Kepala Pusat Bank Benih DKI Jakarta

Sub Koordinator Urusan Pertanian Perkotaan Bidang Pertanian Dinas KPKP DKI Jakarta, Taufik Yulianto mengatakan, pertemuan ini di Agrowisata Cagar Buah Condet ,Jl  Kayu Manis Kelurahan Balekambang, Kramat Jati ini, menjadi salah satu upaya mendorong percepatan untuk sertifikasi Duku Condet dan memberikan perlindungan hukum tanda suatu daerah.

Urban Farming Kampung Sumur Klender Panen 160 Melon Golden

"Duku Condet ini merupakan salah satu tanaman khas DKI Jakarta. Kami hadir dalam pertemuan ini, karena perlu perlindungan hukum untuk Duku Condet. Kita baru mengusulkan untuk sertifikasi indikasi geografis (IG) dan  Logo Duku Condet," papar Taufik.

Menurutnya, saat ini pihaknya baru melakukan koordinasi dengan Kemenkum HAM RI, Kementerian Pertanian RI maupun dengan masyarakat setempat. Yakni untuk bersama-sama membuat narasi pendaftaran indikasi geografis Duku Condet.

"Kita baru mengusulkan untuk sertifikasi indikasi geografis (IG) dan  Logo Duku Condet," papar Taufik.

Disebutkan, walau usia Duku Condet ini sudah lebih dari 300 tahun,  namun  baru akan didaftarkan hak patennya ke Kemenkum HAM RI saat ini. Karena banyak persyaratan yang harus dilengkapi. Termasuk karakter dari tanaman itu sendiri dan persetujuan masyarakat setempat.

Persyaratan yang sudah dimiliki adalah, adanya kelompok tani yang berbudidaya menanam Dulu Condet. Kemudian adanya kesepakatan di masyarakat bahwa Duku ini menjadi kepemilikan masyarakat Condet.

"Diharapkan dalam waktu dekat bisa didaftarkan hak patennya," ucapnya.

Sub Koordinator Pemeriksaan Indikasi Geografis Kemenkum HAM RI, Gunawan menjelaskan, pengajuan hak paten Dulu Condet ini memang sangat penting untuk melindungi produk khas daerah.

"Kita juga harapkan, masyarakat yang melestarikan Duku Condet ini bisa merasakan manfaat ekonominya," pungkas Gunawan.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye7631 personNurito
  2. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1784 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Jaksel dan Jaktim Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

    access_time31-03-2026 remove_red_eye1146 personDessy Suciati
  4. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1140 personFolmer
  5. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1022 personFakhrizal Fakhri