You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pelaku Buang Tinja Sembarangan di Hutan Kota Cawang di BAP
photo Aldi Geri Lumban Tobing - Beritajakarta.id

Truk Buang Limbah Tinja Sembarangan di Hutan Kota Cawang Ditangkap

Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta berhasil menangkap pelaku pembuang limbah tinja sembarangan di Hutan Kota Cawang.

Mereka akan di-BAP

Pelaku kini diamankan di Kantor Dinas LH DKI Jakarta, Jalan Mandala V, Cililitan, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Kepala Bidang Pengawasan dan Hukum Dinas LH DKI Jakarta, Eko Gumelar mengatakan, pelaku yang berjumlah dua orang ini akan diperiksa Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas LH DKI Jakarta.

Dinas LH Identifikasi Truk Buang Tinja Sembarangan di Cawang

“Mereka akan di-BAP. Substansi perkaranya nanti diketahui setelah proses BAP. Bisa dikenakan sanksi denda atau pencabutan izin,”  tegasnya, Senin (21/11).

Eko menyatakan, pihaknya akan memberikan keterangan resmi terkait penangkapan pelaku buang tinja ke saluran Hutan Kota Cawang setelah proses BAP. Ke depan, pihaknya juga memastikan bakal terus meningkatkan pengawasan terhadap penyedia jasa sedot tinja agar kejadian serupa tidak terulang.

“Dinas LH juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan layanan sedot tinja resmi dari Paljaya," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Transjakarta Apresiasi Pelanggan Cilik Pengguna Setia Mikrotrans di Jaktim

    access_time11-10-2026 remove_red_eye29803 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Aksi Humanis Petugas Transjakarta Bantu Lansia Tuai Apresiasi

    access_time15-10-2026 remove_red_eye13555 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Satpol PP Ungkap Kronologi Penyerangan Anggota Usai Penertiban di Kebayoran Baru

    access_time12-10-2026 remove_red_eye1930 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Surveilans Influenza A di Jakarta Diperkuat, Warga Diimbau Tetap Tenang dan Waspada

    access_time16-10-2026 remove_red_eye1780 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Hattrick, Transjakarta Pertahankan Predikat Terbaik Pertama Pengelolaan Arsip

    access_time15-10-2026 remove_red_eye1639 personAldi Geri Lumban Tobing