You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
ASN Pemkot Jakut Ikuti Penyuluhan Hukum Pengamanan Proyek Strategis Daerah
....
photo Budhi Firmansyah Surapati - Beritajakarta.id

ASN Jakut Ikuti Penyuluhan Hukum Pengamanan Proyek Strategis Daerah

Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara menggelar kegiatan penyuluhan hukum tentang pengamanan proyek strategis daerah.

Materi yang disampaikan ini penting

Kegiatan hasil kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara tersebut digelar di kantor wali kota setempat.

Wakil Wali Kota Jakarta Utara, Juaini Yusuf mengatakan, kegiatan ini sebagai upaya mewujudkan aparatur negara yang sadar hukum, sadar hak dan kewajiban. Dengan begitu, mereka akan memiliki rasa tanggung jawab yang tinggi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, akuntabel dan transparan.

Tokoh Masyarakat Pulau Untung Jawa Ikuti Pembinaan Sadar Hukum

"Materi yang disampaikan ini penting dan bertujuan memberikan pendampingan dalam penggunaan dana pembangunan agar sesuai aturan," katanya, Selasa (22/11). 

Juaini menuturkan, peserta dari kegiatan penyuluhan hukum ini terdiri dari para kepala suku badan, kepala suku dinas, camat dan lurah di Jakarta Utara. Sebagai tindak lanjut dari rangkaian kegiatan tersebut, akan disiapkan ruang konsultasi hukum di lantai 9 kantor wali kota.

Menurut Juaini, selain para ASN, layanan ini juga bisa dimanfaatkan masyarakat umum. Setiap harinya, Kejari Jakarta Utara akan menugaskan dua orang staf untuk bersiaga di ruangan tersebut. 

"Kami mengapresiasi upaya antisipasi Kejari terhadap semua kegiatan strategis daerah yang tertera dalam dokumen anggaran UKPD. Hal tersebut untuk mendukung pelaksanaan tertib administrasi dan bebas dari masalah hukum," ujarnya.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Utara, Aditya Rakatama menjelaskan, dalam kegiatan ini diterangkan tahapan umum pengadaan mulai dari perencanaan pengadaan, persiapan pengadaan, pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak, serah terima hingga pembayaran. Di samping itu dijelaskan juga bentuk-bentuk penyimpangan dalam tahapan pengadaan.

"Kuncinya, apa yang ditandatangani berarti kita sudah mengetahui isi dari dokumen tersebut," tandasnya. 

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kolaborasi Transjakarta - Telkomsel Tingkatkan Pelayanan bagi Pelanggan

    access_time19-12-2024 remove_red_eye1477 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Transjakarta Uji Coba Layanan 'Open Top Tour of Jakarta'

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1343 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Halte Simpang Pramuka dan Rawamangun Ditutup, Transjakarta Lakukan Penyesuaian Layanan

    access_time18-12-2024 remove_red_eye1080 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Kadishub Tegaskan Tidak Ada Penghapusan Layanan Transjakarta Setelah MRT Fase 2A Selesai

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1031 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Semarak Christmas Carol di Jakarta Sambut Natal

    access_time18-12-2024 remove_red_eye994 personDessy Suciati