You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
ASN Pemkot Jakut Ikuti Penyuluhan Hukum Pengamanan Proyek Strategis Daerah
photo Budhi Firmansyah Surapati - Beritajakarta.id

ASN Jakut Ikuti Penyuluhan Hukum Pengamanan Proyek Strategis Daerah

Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara menggelar kegiatan penyuluhan hukum tentang pengamanan proyek strategis daerah.

Materi yang disampaikan ini penting

Kegiatan hasil kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara tersebut digelar di kantor wali kota setempat.

Wakil Wali Kota Jakarta Utara, Juaini Yusuf mengatakan, kegiatan ini sebagai upaya mewujudkan aparatur negara yang sadar hukum, sadar hak dan kewajiban. Dengan begitu, mereka akan memiliki rasa tanggung jawab yang tinggi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, akuntabel dan transparan.

Tokoh Masyarakat Pulau Untung Jawa Ikuti Pembinaan Sadar Hukum

"Materi yang disampaikan ini penting dan bertujuan memberikan pendampingan dalam penggunaan dana pembangunan agar sesuai aturan," katanya, Selasa (22/11). 

Juaini menuturkan, peserta dari kegiatan penyuluhan hukum ini terdiri dari para kepala suku badan, kepala suku dinas, camat dan lurah di Jakarta Utara. Sebagai tindak lanjut dari rangkaian kegiatan tersebut, akan disiapkan ruang konsultasi hukum di lantai 9 kantor wali kota.

Menurut Juaini, selain para ASN, layanan ini juga bisa dimanfaatkan masyarakat umum. Setiap harinya, Kejari Jakarta Utara akan menugaskan dua orang staf untuk bersiaga di ruangan tersebut. 

"Kami mengapresiasi upaya antisipasi Kejari terhadap semua kegiatan strategis daerah yang tertera dalam dokumen anggaran UKPD. Hal tersebut untuk mendukung pelaksanaan tertib administrasi dan bebas dari masalah hukum," ujarnya.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Utara, Aditya Rakatama menjelaskan, dalam kegiatan ini diterangkan tahapan umum pengadaan mulai dari perencanaan pengadaan, persiapan pengadaan, pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak, serah terima hingga pembayaran. Di samping itu dijelaskan juga bentuk-bentuk penyimpangan dalam tahapan pengadaan.

"Kuncinya, apa yang ditandatangani berarti kita sudah mengetahui isi dari dokumen tersebut," tandasnya. 

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ketua RT di Gandaria Utara Ini Tak Henti Berinovasi

    access_time16-05-2026 remove_red_eye6351 personTiyo Surya Sakti
  2. Dinkes Monitoring Kasus Hantavirus, Waspadai Penularan

    access_time18-05-2026 remove_red_eye1999 personDessy Suciati
  3. Sudin LH Jaktim Olah 3,4 Ton Sampah Organik Jadi Pakan Maggot dan Kompos

    access_time18-05-2026 remove_red_eye1834 personNurito
  4. Pramono Bakal Lantik 891 Pejabat Pemprov DKI Hari Ini

    access_time20-05-2026 remove_red_eye1593 personDessy Suciati
  5. Pemkot Jakbar Gelar Kerja Bakti Serentak di 56 Kelurahan

    access_time17-05-2026 remove_red_eye1315 personBudhi Firmansyah Surapati