Pemkot Jakpus Gelar Penyuluhan Hukum Secara Virtual
Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat melalui Bagian Hukum, Kamis (3/6), menggelar penyuluhan hukum tentang kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Tujuan penyuluhan hukum untuk menekan atau meminimalisir kasus KDRT
Asisten Pemerintahan Jakarta Pusat, Denny Ramdani mengatakan, kegiatan yang dilakukan secara virtual ini diikuti Kelompok Keluarga Sadar Hukum di Kelurahan Karang Anyar, Kartini, Pegangsaan dan Menteng.
Pemkot Jakut Adakan Penyuluhan Hukum"Tujuan penyuluhan hukum untuk menekan atau meminimalisir kasus KDRT," ujarnya.
Diharapkan, Kelompok Keluarga Sadar Hukum yang ikut kegiatan dapat mengetuktularkan dan berbagi serta mengimplementasikan berbagi solusi kepada warga lain di lingkungan tempat tinggalnya, guna menekan kasus tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Kepala Bagian Hukum Jakarta Pusat, Ani Suryani menambahkan, Kelompok Keluarga Sadar Hukum se-
Jakarta Pusat memiliki tanggung jawab menjadi pendamping guna mencari solusi, jika terjadi kekerasan terhadap perempuan dan anak di lingkungan warga."Kelompok Keluarga Sadar Hukum siap menjadi pendamping untuk penyelesaian masalah kekerasan terhadap anak dan perempuan," tandasnya.