You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Dinas LH DKI Beberkan Kronologis Penangkapan Truk Pembuang Tinja
....
photo doc - Beritajakarta.id

Dinas LH DKI Beberkan Kronologis Penangkapan Truk Pembuang Tinja

Dinas Lingkungan Hidup DKI, membeberkan kronologis penangkapan truk tinja bernopol B 9631 UFA yang diduga membuang limbah domestik di kawasan Hutan Kota Cawang, Jakarta Timur. Saat ini sopir truk tengah diperiksa di Dinas Lingkungan Hidup DKI guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Gunakan layanan sedot tinja resmi yang dikelola Perumda Paljaya

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI, Asep Kuswanto membeberkan, awal mulanya adalah berdasarkan informasi melalui media sosial yang menayangkan truk tangki tinja diduga membuang air kotor di kawasan Hutan Kota Cawang, Jalan Mayjen Sutoyo, Cililitan, Kramat Jati, Jakarta Timur. Tayangan ini sempat viral sejak Minggu (20/11) lalu.

"Dinas Lingkungan Hidup DKI melalui Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum (PPH) berkoordinasi dengan Satuan Pelaksana Lingkungan Hidup Kecamatan di Jakarta Timur untuk mengidentifikasi pangkalan-pangkalan truk tinja swasta yang beroperasi di wilayah Jakarta Timur," kata Asep.

Dinas LH Identifikasi Truk Buang Tinja Sembarangan di Cawang

Selanjutnya, Bidang PPH juga berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Metro Jaya terkait identitas kepemilikan Truk Tangki Tinja B 9631 UFA. Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa pengemudi truk tersebut berinisial E. Akhirnya dilakukan pelacakan hingga didapatkan nomor telepon yang bersangkutan.

"Kemudian Tim Bidang PPH menghubungi pengemudi tersebut untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan pembuangan air kotor (tinja)," lanjut Asep.

Menurut Asep, pengemudi dan kernet bersikap kooperatif. Mereka bersedia untuk datang ke kantor Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dengan membawa mobil truk tangki bernomor polisi B 9631 UFA yang digunakan untuk membuang limbah tersebut.

Kemudian,  Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bidang PPH membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap mereka. Dari hasil pemeriksaan, pengemudi tersebut mengakui perbuatan yang dilakukan pada hari Minggu, 20 November 2022 dan selanjutnya  dituangkan dalam surat pernyataan.

Dari hasil pemeriksaan itulah, kata Asep, pelaku dikenakan sanksi administrasi berupa denda uang paksa sebesar Rp 5 juta. uang denda langsung disetorkan ke Kas Daerah melalui Bank DKI Cabang Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta. Kemudian, Dinas Lingkungan Hidup juga merekomendasikan pencabutan izin perusahaan tersebut ke Dinas PM-PTSP.

"Kami mengimbau agar masyarakat menggunakan layanan sedot tinja resmi yang dikelola Perumda Paljaya," tukasnya.

Disebutkan, layanan resmi tersebut menjamin lumpur tinja yang disedot akan diolah secara baik di Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) sebelum dibuang ke badan air.

Diketahui, saat ini Perumda Paljaya mengelola dua IPLT yaitu, IPLT Duri Kosambi, Jakarta Barat dan IPLT Pulogebang, Jakarta Timur. Masyarakat yang membutuhkan layanan pembuangan kotoran tinja  dapat menghubungi Hot Line Perumda Paljaya 021-83702136.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kolaborasi Transjakarta - Telkomsel Tingkatkan Pelayanan bagi Pelanggan

    access_time19-12-2024 remove_red_eye1433 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Pemprov DKI Tetapkan UMSP 2025, Ini Rinciannya

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1339 personFolmer
  3. Operasi Modifikasi Cuaca Efektif Kurangi Curah Hujan di DKI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1263 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Transjakarta Uji Coba Layanan 'Open Top Tour of Jakarta'

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1197 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Raih Penghargaan Indeks Reformasi Hukum dari Kementerian Hukum RI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1108 personFolmer