You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Dinas Dukcapil Terbitkan Surat Keterangan sebagai Solusi KTP-EL
....
photo Anita Karyati - Beritajakarta.id

Dinas Dukcapil akan Terbitkan Identitas Kependudukan Digital

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta akan menerbitkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau surat keterangan (suket) pengganti KTP-elektronik. Suket ini untuk membuktikan penduduk tersebut sudah melakukan perekaman KTP-elektronik dan telah terdata dalam database kependudukan.

Surat keterangan (suket) pengganti KTP elektronik .

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengatakan, kekosongan blangko KTP-elektronik saat ini merata di Indonesia dan warga masyarakat agar lebih bersabar lagi untuk mendapatkan KTP-el. Pihaknya mengeluarkan suket atau IKD ini berdasarkan Surat Edaran Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 471.13/17740/Dukcapil tahun 2022.

"Suket ini dipastikan resmi bisa dimanfaatkan sebagai pengganti identitas sebelum KTP-el yang bersangkutan diterbitkan. Ini kita lakukan dalam rangka menjaga pelayanan dokumen kependudukan tetap berjalan," kata Budi, Selasa (29/11).

Dinas Dukcapil dan Imigrasi Tingkatkan Sinergisitas

Dilanjutkan Budi, kehadiran IKD diperuntukkan agar ke depannya masyarakat tidak perlu menunjukkan KTP fisik asli dalam mengakses berbagai macam pelayanan publik. Digital ID atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) merupakan salah satu inovasi Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri dalam mempermudah pelayanan adminduk.

"Surat keterangan yang diberikan kepada masyarakat bersifat sementara, sebagai pengganti KTP-el yang belum tercetak. Suket tersebut bisa digunakan dalam keperluan dan pemanfaatan layanan lainnya dan memiliki batas waktu yang telah ditentukan hingga 5 Januari 2023 hingga KTP-el nantinya bisa tercetak," tuturnya.

Disampaikan Budi, saat ini KTP elektronik yang belum tercetak di seluruh wilayah DKI Jakarta sebanyak 17.535. Dari jumlah ini, yang terbanyak adalah wilayah Jakarta Timur sekitar 7.057 lembar.

Penerapan IKD ini, lanjut Budi, dapat terus disosialisasikan kepada seluruh penyedia layanan publik agar tercipta pelayanan yang efektif dan efisien. Kedepan masyarakat akan didorong untuk dapat memanfaatkan IKD yang saat ini hanya bisa digunakan melalui handphone android.

"IKD dapat diakses dengan mengunduh aplikasinya di Play Store, lalu untuk melakukan verifikasi dapat dibantu petugas untuk diintegrasikan dengan sistem kependudukan," ungkapnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Puskesmas Mampang Prapatan Wakili Jaksel di Lomba Konvensi Mutu Tingkat Provinsi

    access_time05-11-2024 remove_red_eye2234 personTiyo Surya Sakti
  2. Rintik Hujan Diprediksi Basahi Jaksel dan Jaktim di Malam Hari

    access_time30-10-2024 remove_red_eye1262 personTiyo Surya Sakti
  3. Pemprov DKI Adakan Rakor Pilkada Ramah Anak

    access_time29-10-2024 remove_red_eye1219 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. DPRD-Kanwil Kemenag DKI Bahas Sekolah Madrasah Gratis

    access_time29-10-2024 remove_red_eye1071 personDessy Suciati
  5. Pimpinan Dewan-Pj Gubernur DKI Teken MoU KUA-PPAS APBD 2025

    access_time01-11-2024 remove_red_eye989 personDessy Suciati