You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Dinas Dukcapil Terbitkan Surat Keterangan sebagai Solusi KTP-EL
photo Anita Karyati - Beritajakarta.id

Dinas Dukcapil akan Terbitkan Identitas Kependudukan Digital

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta akan menerbitkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau surat keterangan (suket) pengganti KTP-elektronik. Suket ini untuk membuktikan penduduk tersebut sudah melakukan perekaman KTP-elektronik dan telah terdata dalam database kependudukan.

Surat keterangan (suket) pengganti KTP elektronik .

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengatakan, kekosongan blangko KTP-elektronik saat ini merata di Indonesia dan warga masyarakat agar lebih bersabar lagi untuk mendapatkan KTP-el. Pihaknya mengeluarkan suket atau IKD ini berdasarkan Surat Edaran Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 471.13/17740/Dukcapil tahun 2022.

"Suket ini dipastikan resmi bisa dimanfaatkan sebagai pengganti identitas sebelum KTP-el yang bersangkutan diterbitkan. Ini kita lakukan dalam rangka menjaga pelayanan dokumen kependudukan tetap berjalan," kata Budi, Selasa (29/11).

Dinas Dukcapil dan Imigrasi Tingkatkan Sinergisitas

Dilanjutkan Budi, kehadiran IKD diperuntukkan agar ke depannya masyarakat tidak perlu menunjukkan KTP fisik asli dalam mengakses berbagai macam pelayanan publik. Digital ID atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) merupakan salah satu inovasi Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri dalam mempermudah pelayanan adminduk.

"Surat keterangan yang diberikan kepada masyarakat bersifat sementara, sebagai pengganti KTP-el yang belum tercetak. Suket tersebut bisa digunakan dalam keperluan dan pemanfaatan layanan lainnya dan memiliki batas waktu yang telah ditentukan hingga 5 Januari 2023 hingga KTP-el nantinya bisa tercetak," tuturnya.

Disampaikan Budi, saat ini KTP elektronik yang belum tercetak di seluruh wilayah DKI Jakarta sebanyak 17.535. Dari jumlah ini, yang terbanyak adalah wilayah Jakarta Timur sekitar 7.057 lembar.

Penerapan IKD ini, lanjut Budi, dapat terus disosialisasikan kepada seluruh penyedia layanan publik agar tercipta pelayanan yang efektif dan efisien. Kedepan masyarakat akan didorong untuk dapat memanfaatkan IKD yang saat ini hanya bisa digunakan melalui handphone android.

"IKD dapat diakses dengan mengunduh aplikasinya di Play Store, lalu untuk melakukan verifikasi dapat dibantu petugas untuk diintegrasikan dengan sistem kependudukan," ungkapnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1702 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Pramono Upayakan Tak Ada Pemberhentian Kerja PPPK

    access_time29-03-2026 remove_red_eye1265 personDessy Suciati
  3. Jaksel dan Jaktim Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

    access_time31-03-2026 remove_red_eye1061 personDessy Suciati
  4. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1055 personFolmer
  5. Satpol PP Pesanggrahan Tertibkan Puluhan Spanduk dan Baliho

    access_time30-03-2026 remove_red_eye879 personTiyo Surya Sakti