You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
10 Ribu Botol Miras di Jaksel Dimusnahkan
photo Rio Sandiputra - Beritajakarta.id

Ramadan, Satpol PP Intensifkan Razia Miras

Satpol PP Jakarta Timur berkomitmen untuk makin intensif menggelar razia minuman keras (miras), terutama selama bulan Ramadan. Razia miras difokuskan di warung-warung yang ada di pelosok kampung.

Ini untuk mengantisipasi agar situasi di Jakarta Timur tetap aman dan kondusif

“Ini untuk mengantisipasi agar situasi di Jakarta Timur tetap aman dan kondusif. Karena biasanya, masih ada anak muda yang  begadang, menunggu sahur, sambil minum minuman keras. Kita antisipasi hal negatif seperti ini,” kata Hartono Abdulah, Kepala Satpol PP Jakarta Timur, Jumat (12/6).

Menurut Hartono, razia miras sesuai instruksi Gubernur DKI Jakarta serta menegakkan Peraturan Menteri Perdagangan No 6/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Miras.

Puluhan Botol Miras Disita dari Bukit Duri

Selain merazia miras, menurut Hartono, selama Ramadan, pihaknya juga akan mengawasi secara ketat lokasi-lokasi hiburan malam. Hal ini untuk menghormati umat muslim yang tengah menjalankan ibadah puasa.

Berdasarkan data Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta tercatat sebanyak 476 tempat hiburan di ibu kota yang wajib ditutup selama bulan Ramadan. Adapun tempat hiburan yang ditutup total selama bulan Ramadan, seperti diskotek, griya pijat, kelab malam, live music, serta mandi uap.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1172 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1150 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye919 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye916 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye837 personBudhi Firmansyah Surapati