You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
10 Ribu Botol Miras di Jaksel Dimusnahkan
photo Rio Sandiputra - Beritajakarta.id

Ramadan, Satpol PP Intensifkan Razia Miras

Satpol PP Jakarta Timur berkomitmen untuk makin intensif menggelar razia minuman keras (miras), terutama selama bulan Ramadan. Razia miras difokuskan di warung-warung yang ada di pelosok kampung.

Ini untuk mengantisipasi agar situasi di Jakarta Timur tetap aman dan kondusif

“Ini untuk mengantisipasi agar situasi di Jakarta Timur tetap aman dan kondusif. Karena biasanya, masih ada anak muda yang  begadang, menunggu sahur, sambil minum minuman keras. Kita antisipasi hal negatif seperti ini,” kata Hartono Abdulah, Kepala Satpol PP Jakarta Timur, Jumat (12/6).

Menurut Hartono, razia miras sesuai instruksi Gubernur DKI Jakarta serta menegakkan Peraturan Menteri Perdagangan No 6/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Miras.

Puluhan Botol Miras Disita dari Bukit Duri

Selain merazia miras, menurut Hartono, selama Ramadan, pihaknya juga akan mengawasi secara ketat lokasi-lokasi hiburan malam. Hal ini untuk menghormati umat muslim yang tengah menjalankan ibadah puasa.

Berdasarkan data Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta tercatat sebanyak 476 tempat hiburan di ibu kota yang wajib ditutup selama bulan Ramadan. Adapun tempat hiburan yang ditutup total selama bulan Ramadan, seperti diskotek, griya pijat, kelab malam, live music, serta mandi uap.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pengemudi Truk Sampah Salahgunakan BBM Operasional di Cilincing Disanksi

    access_time14-07-2026 remove_red_eye7007 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Berprestasi Jadi Penggerak Jakarta Menuju 20 Besar Kota Global

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1962 personFakhrizal Fakhri
  3. Jalan Sebidang Pasar Minggu Ditarget Rampung Awal 2027

    access_time16-07-2026 remove_red_eye1756 personFakhrizal Fakhri
  4. SDN Srengseng Sawah 15 Tetap Gelar Sekolah Tatap Muka

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1736 personDessy Suciati
  5. DPRD DKI Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

    access_time14-07-2026 remove_red_eye1660 personFakhrizal Fakhri