You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Buka Selama Ramadan, Tempat Hiburan akan Disegel
.
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

Buka Selama Ramadan, Tempat Hiburan akan Disegel

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menggencarkan pengawasan terhadap jam operasional industri pariwisata di seluruh wilayah DKI selama bulan suci Ramadan.

Pengawasan akan kita perketat mulai dari tingkat kelurahan hingga provinsi

Industri pariwisata yang kedapatan melanggar ketentuan jam operasional akan dikenakan sanksi tegas berupa‎ tindakan penyegelan. Hal tersebut sesuai dengan surat edaran yang telah  dikeluarkan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI.

18 Tempat Hiburan Akan Ditertibkan

‎Kepala Disparbud DKI, Purba Hutapea mengaku, akan melakukan pengawasan ketat kepada industri pariwisata menjelang Ramadan sampai setelah Lebaran. Bahkan, sejumlah industri pariwisata seperti griya pijat, klub malam dan spa, diwajibkan tutup selama kurun waktu tersebut.

‎"Pengawasan akan kita perketat mulai dari tingkat kelurahan hingga provinsi. Saya sudah kirim Surat Edaran No.34/SE/2015 mengenai Waktu Penyelenggaraan Industri Pariwisata pada bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri tahun 1438 Hijriah," katanya saat jumpa pers di kantor Disparbud DKI, Jumat (12/6).

Menurutnya, surat edaran tersebut telah dibagikan kepada para pemilik industri pariwisata di ibu kota‎ sejak 15 Mei lalu.

"Di surat edaran itu kita tentukan pengaturan jam buka tutup bagi industri pariwisata," terangnya.

Dalam surat edaran itu diatur ketentuan berisi penyelenggaraan usaha pariwisata harus tutup satu hari sebelum Ramadan hingga satu hari setelah Lebaran. Khusus bagi usaha pariwisata jenis karoke, musik hidup dan biliar‎ yang berlokasi dalam satu ruangan, dibatasi jam operasionalnya mulai pukul 20.30-01.30 WIB.

"Usaha biliar yang tidak satu ruangan dengan spa, griya pijat, diskotik, klub malam serta permainan keping jenis bola dibatasi beroperasi pukul 10.00-24.00 WIB," jelas Purba.

Ia mengungkapkan, di DKI Jakarta total industri pariwisata berjumlah 1.287 unit. Dari jumlah tersebut, 360 di antaranya akan diawasi secara ketat karena diwajibkan tutup selama Ramadan hingga Lebaran.

"360 industri pariwisata yang mendapatkan pengawasan ketat terdiri dari 8 klub malam, 66 diskotik, 7 spa, 230 griya pijat serta 60 biliar," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pramono Anung Siap Ikuti Prosesi Pelantikan Sebagai Gubernur DKI

    access_time20-02-2025 remove_red_eye2690 personTiyo Surya Sakti
  2. Jakarta International Stadium Resmi Jadi Markas Persija

    access_time20-02-2025 remove_red_eye2239 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Alumni Menwa UPNVJ Tanam Mangrove di Hutan Angke Kapuk

    access_time22-02-2025 remove_red_eye1567 personNurito
  4. Kebakaran di Gedung Pasar Raya Blok M Berhasil Dipadamkan

    access_time19-02-2025 remove_red_eye1044 personTiyo Surya Sakti
  5. Pemprov DKI akan Gelar Pasar Pangan Murah di 193 Lokasi

    access_time22-02-2025 remove_red_eye999 personBudhi Firmansyah Surapati