Buka Selama Ramadan, Tempat Hiburan akan Disegel
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menggencarkan pengawasan terhadap jam operasional industri pariwisata di seluruh wilayah DKI selama bulan suci Ramadan.
Pengawasan akan kita perketat mulai dari tingkat kelurahan hingga provinsi
Industri pariwisata yang kedapatan melanggar ketentuan jam operasional akan dikenakan sanksi tegas berupa tindakan penyegelan. Hal tersebut sesuai dengan surat edaran yang telah dikeluarkan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI.
18 Tempat Hiburan Akan Ditertibkan
Kepala Disparbud DKI, Purba Hutapea mengaku, akan melakukan pengawasan ketat kepada industri pariwisata menjelang Ramadan sampai setelah Lebaran. Bahkan, sejumlah industri pariwisata seperti griya pijat, klub malam dan spa, diwajibkan tutup selama kurun waktu tersebut.
"Pengawasan akan kita perketat mulai dari tingkat kelurahan hingga provinsi. Saya sudah kirim Surat Edaran No.34/SE/2015 mengenai Waktu Penyelenggaraan Industri Pariwisata pada bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri tahun 1438 Hijriah," katanya saat jumpa pers di kantor Disparbud DKI, Jumat (12/6).
Menurutnya, surat edaran tersebut telah dibagikan kepada para pemilik industri pariwisata di ibu kota sejak 15 Mei lalu.
"Di surat edaran itu kita tentukan pengaturan jam buka tutup bagi industri pariwisata," terangnya.
Dalam surat edaran itu diatur ketentuan berisi penyelenggaraan usaha pariwisata harus tutup satu hari sebelum Ramadan hingga satu hari setelah Lebaran. Khusus bagi usaha pariwisata jenis karoke, musik hidup dan biliar yang berlokasi dalam satu ruangan, dibatasi jam operasionalnya mulai pukul 20.30-01.30 WIB.
"Usaha biliar yang tidak satu ruangan dengan spa, griya pijat, diskotik, klub malam serta permainan keping jenis bola dibatasi beroperasi pukul 10.00-24.00 WIB," jelas Purba.
Ia mengungkapkan, di DKI Jakarta total industri pariwisata berjumlah 1.287 unit. Dari jumlah tersebut, 360 di antaranya akan diawasi secara ketat karena diwajibkan tutup selama Ramadan hingga Lebaran.
"360 industri pariwisata yang mendapatkan pengawasan ketat terdiri dari 8 klub malam, 66 diskotik, 7 spa, 230 griya pijat serta 60 biliar," tandasnya.