You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Djarot Akan Sidak Tempat Hiburan Malam Saat Ramadan
.
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

Djarot akan Sidak Tempat Hiburan Malam saat Ramadan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan jam operasional tempat hiburan di ibu kota selama bulan Ramadan. Rencananya, Pemprov DKI bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) juga akan menggelar razia ke sejumlah tempat hiburan di ibu kota. 

Kalau namanya razia itu tidak boleh bocor, ketika dilakukan jangan bilang siapa-siapa. Kecuali yang melangsungkan razia

"Kalau namanya razia itu tidak boleh bocor, ketika dilakukan jangan bilang siapa-siapa. Kecuali yang melangsungkan razia," ujar Djarot Saiful Hidayat, Wakil Gubernur DKI Jakarta di Balaikota, Jumat (12/6).

Bahkan, Djarot menyatakan kesiapaan dirinya ikut serta saat razia digelar bersama dengan BNN nantinya.

Diskotek Sarang Narkoba akan Ditutup

"Insya Allah, saya ikut langsung. Nanti, saya koordinasi dengan BNN, tapi tidak pakai wartawan otomatis. Anytime saya akan acak," katanya.

Ditanya wartawan, jika dari razia yang digelar bersama BNN ditemukan adanya narkoba, Djarot menjawab, pihaknya akan memberikan sanksi bagi pemilik / pengelola tempat hiburan.

"Sanksinya gampang. cari dulu siapa korbannya? ada tidak jaringan di sana ? Kemudian, ya langsung disidik. Kalau ketahuan jadi sarang narkoba, pasti tempat hiburan itu ditutup," ucapnya.

Sekadar diketahui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI mulai hari ini, Jumat (12/6) akan melakukan pemasangan stiker tanda buka tutup (jam operasional) ke semua tempat hiburan di ibu kota selama bulan suci Ramadan.

Berdasarkan data Disparbud DKI Jakarta tercatat sebanyak sebanyak 476 tempat hiburan di ibu kota yang wajib ditutup selama bulan Ramadhan. Adapun tempat hiburan yang ditutup total selama bulan Ramadhan, seperti diskotek, griya pijat, kelab malam, live music, serta mandi uap.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Purba Hutapea mengatakan, tempat-tempat hiburan tersebut harus ditutup sejak satu hari sebelum hari pertama bulan Ramadan. 

"Saya sudah kirim surat edaran terkait waktu penyelenggaraan hiburan selama bulan Ramadan 2015 dari sejak tanggal 15 Mei. Isinya tentang peraturan jam buka dan tutup bagi industri pariwisata dan hiburan," tandas Purba.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Tiga ASN Berprestasi Pemprov DKI Terima Penghargaan dari Gubernur

    access_time07-05-2025 remove_red_eye4482 personDessy Suciati
  2. Rano Ajak PPSU dan Petugas Gulkarmat Nobar Film

    access_time08-05-2025 remove_red_eye1345 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Pemprov DKI-Kabupaten Karawang Perkuat Kerja Sama Pangan

    access_time06-05-2025 remove_red_eye1286 personDessy Suciati
  4. Jakarta Diproyeksikan Jadi Kota Tujuan Wisata Olahraga

    access_time04-05-2025 remove_red_eye1285 personFakhrizal Fakhri
  5. Dilantik Jadi Kadiskominfotik, Budi Awaluddin Naik Transjakarta ke Balai Kota

    access_time07-05-2025 remove_red_eye1246 personFolmer

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik