You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Djarot Akan Sidak Tempat Hiburan Malam Saat Ramadan
.
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

Djarot akan Sidak Tempat Hiburan Malam saat Ramadan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan jam operasional tempat hiburan di ibu kota selama bulan Ramadan. Rencananya, Pemprov DKI bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) juga akan menggelar razia ke sejumlah tempat hiburan di ibu kota. 

Kalau namanya razia itu tidak boleh bocor, ketika dilakukan jangan bilang siapa-siapa. Kecuali yang melangsungkan razia

"Kalau namanya razia itu tidak boleh bocor, ketika dilakukan jangan bilang siapa-siapa. Kecuali yang melangsungkan razia," ujar Djarot Saiful Hidayat, Wakil Gubernur DKI Jakarta di Balaikota, Jumat (12/6).

Bahkan, Djarot menyatakan kesiapaan dirinya ikut serta saat razia digelar bersama dengan BNN nantinya.

Diskotek Sarang Narkoba akan Ditutup

"Insya Allah, saya ikut langsung. Nanti, saya koordinasi dengan BNN, tapi tidak pakai wartawan otomatis. Anytime saya akan acak," katanya.

Ditanya wartawan, jika dari razia yang digelar bersama BNN ditemukan adanya narkoba, Djarot menjawab, pihaknya akan memberikan sanksi bagi pemilik / pengelola tempat hiburan.

"Sanksinya gampang. cari dulu siapa korbannya? ada tidak jaringan di sana ? Kemudian, ya langsung disidik. Kalau ketahuan jadi sarang narkoba, pasti tempat hiburan itu ditutup," ucapnya.

Sekadar diketahui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI mulai hari ini, Jumat (12/6) akan melakukan pemasangan stiker tanda buka tutup (jam operasional) ke semua tempat hiburan di ibu kota selama bulan suci Ramadan.

Berdasarkan data Disparbud DKI Jakarta tercatat sebanyak sebanyak 476 tempat hiburan di ibu kota yang wajib ditutup selama bulan Ramadhan. Adapun tempat hiburan yang ditutup total selama bulan Ramadhan, seperti diskotek, griya pijat, kelab malam, live music, serta mandi uap.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Purba Hutapea mengatakan, tempat-tempat hiburan tersebut harus ditutup sejak satu hari sebelum hari pertama bulan Ramadan. 

"Saya sudah kirim surat edaran terkait waktu penyelenggaraan hiburan selama bulan Ramadan 2015 dari sejak tanggal 15 Mei. Isinya tentang peraturan jam buka dan tutup bagi industri pariwisata dan hiburan," tandas Purba.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 30 Pohon Tabebuya Ditanam di Jalan Karet Pasar Baru Timur 2

    access_time17-01-2025 remove_red_eye1471 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. 411.161 Wisatawan Kunjungi Kepulauan Seribu di Tahun 2024

    access_time18-01-2025 remove_red_eye1460 personAnita Karyati
  3. Dinas PPAPP Perkuat Pencegahan Pelecehan Seksual di Transportasi Publik

    access_time20-01-2025 remove_red_eye1183 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Petugas Padamkan Kebakaran di Mangga Besar XIII

    access_time21-01-2025 remove_red_eye1176 personBudhi Firmansyah Surapati
  5. Pemprov DKI Terima Hibah Dua Mobil Layanan Konseling

    access_time16-01-2025 remove_red_eye1112 personFolmer