Sudin LH Jakbar Gencarkan Penindakan Pelaku Buang Sampah Sembarangan
Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Barat terus menggencarkan penindakan terhadap pelaku buang sampah sembarangan.
Operasi Tangkap Tangan 20 warga pembuang sampah sembarangan
Kasudin Lingkungan Hidup Jakarta Barat, Slamet Riyadi mengatakan, sanksi bagi warga yang membuang sampah sembarangan ini diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
"Dalam periode November 2022 dilakukan Operasi Tangkap Tangan 20 warga pembuang sampah sembarangan.
Total denda mencapai Rp 1.050.000 dan disetorkan ke kas daerah," ujarnya, Jumat (9/12).20 Personel Gabungan Bersihkan Sampah di TPU CBSIa meminta warga untuk terus menjaga kebersihan dengan tidak membuang sampah sembarangan, terutama di saluran mikro maupun makro.
"Sampah bisa memicu terjadinya banjir, menjangkitnya penyakit dan merusak estetika kota," terangnya.
Menurutnya, sosialisasi dan edukasi kepada warga terus dilakukan. Melalui sosialisasi ini diharapkan kesadaran warga untuk tidak membuang sampah sembarangan semakin meningkat.
"Ayo kita jaga kebersihan lingkungan. Kalau bukan kita yang menjaga siapa lagi?," tandasnya.