You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Delapan Orang Terjaring OTT Sampah di Koja
photo Nurito - Beritajakarta.id

Delapan Orang Terjaring OTT Sampah di Koja

Sebanyak 35 petugas gabungan menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pembuang sampah sembarangan di kawasan Koja, Jakarta Utara, Jumat (27/10). Hasilnya delapan warga terjaring OTT tersebut.

Kita lakukan OTT untuk memberikan efek jera. Pelanggar langsung diproses di tempat

Sekretaris Kecamatan Koja, Sarpu mengatakan, dalam kegiatan OTT sampah ini petugas disebar ke empat lokasi untuk melakukan pengintaian. Yakni di Jembatan Melayu, Jalan Plumpang Semper, di depan TPU Kampung Mangga, Tugu Utara dan depan eks BCA Kelurahan Tugu Selatan. Selain itu di Jalan Logistik, Kelurahan Tugu Selatan.

"Laporan dari masyarakat, lokasi itu sering dijadikan tempat pembuangan sampah. Kita lakukan OTT untuk memberikan efek jera. Pelanggar langsung diproses di tempat," kata Sarpu.

75 Petugas Gabungan Gelar OTT Sampah

Sementara, Kasatpel Lingkungan Hidup Kecamatan Koja, Slamet menambahkan, warga yang terjaring OTT melanggar Perda 3 tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.

"Para pelanggar yang terjaring langsung dikenai sanksi administrasi. Yakni membayar uang denda yang langsung disetorkan ke kas daerah," ujarnya.

Menurutnya, sanksi denda diberikan dengan jumkah bervariasi, tergantung dari jenis dan volume sampah yang dibuang. Yakni lima orang didenda masing-masing Rp 50 ribu, dua orang denda Rp 12 ribu dan satu orang Rp 25 ribu. 

"Jadi total uang denda yang terkumpul sebanyak Rp 299 ribu," ucapnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye1639 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1241 personAnita Karyati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1118 personFakhrizal Fakhri
  4. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye897 personBudhi Firmansyah Surapati
  5. Pemprov DKI Bakal Hubungkan Dua JPO di Rasuna Said

    access_time05-08-2026 remove_red_eye768 personDessy Suciati