You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 20 Personel Gabungan Bersihkan Sampah Liar di TPU CBS
photo Nurito - Beritajakarta.id

20 Personel Gabungan Bersihkan Sampah di TPU CBS

Sekitar 20 personel gabungan membersihkan sampah di area Taman Pemakaman Umum (TPU) Cipinang Besar Selatan (CBS), Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis (24/11).

Kolaborasi dengan Sudin LH dan kelurahan

Kasi Jalur Hijau dan Pemakaman Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Timur, Atang Setiawan mengatakan, pembersihan sampah ini menindaklanjuti aduan masyarakat yang masuk melalui aplikasi CRM. Pihaknya berkolaborasi dengan kelurahan dan Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Timur untuk membersihkan sampah di lahan TPU yang lebih dikenal dengan sebutan Kuburan Cina Kebon Nanas ini.

"Seluruh sampah di area TPU ini kita bersihkan, kolaborasi dengan Sudin LH dan kelurahan. Kita melakukan pengawasan dan pemeliharaan terhadap lahan TPU ini," papar Atang.

Pembangunan Kantor TPU Pondok Ranggon Capai 50 Persen

Menurutnya, sampah yang berhasil diangkut itu volumenya mencapai satu truk ukuran sedang dan dibuang ke TPST Bantar Gebang, Bekasi.

Agar warga tidak membuang sampah sembarangan lagi di area TPU CBS ini, ungkap Atang, pihaknya kerja sama dengan unsur kelurahan dan Satpol PP untuk melakukan pengawasan ketat.

"Kami imbau warga agar tidak membuang sampah sembarangan. Karena selain menimbulkan kesan kumuh juga rawan penyebaran penyakit," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye12773 personDessy Suciati
  2. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1463 personFakhrizal Fakhri
  3. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1456 personAnita Karyati
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1408 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye1097 personBudhi Firmansyah Surapati