Karo KDH DKI: Tidak Benar Gaji Penyusun Naskah Pidato Rp 29,05 Juta
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Kepala Daerah (KDH) Provinsi DKI Jakarta, Muhammad Mawardi menegaskan informasi beredar terkait besaran gaji/honorarium Tenaga Ahli (TA) penyusun naskah pidato Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta mencapai Rp 29,05 juta.
Keputusan Gubernur Nomor 1155 Tahun 2022
Mawardi menjelaskan, tenaga penunjang kegiatan untuk penyusunan naskah sambutan/pidato, kegiatan keprotokolan dan lainnya sebesar Rp 9,4 juta.
"Kebijakan ini mengacu pada Keputusan Gubernur Nomor 1155 Tahun 2022
tentang Satuan Biaya Honorarium Tenaga Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara Penunjang Kegiatan Gubernur/Wakil Gubernur," ujarnya, Sabtu (10/12).Jakkon Tuntaskan Pekerjaan Perencanaan Kampung Susun BayamMawardi menjelaskan, dalam beleid tersebut juga diatur terkait besaran honorarium tenaga analis kebijakan sebesar Rp 19,65 juta.
"Tugasnya membantu melakukan analisis kebijakan strategis," terangnya.
Ia menambahkan, Kepgub ini sifatnya sebagai acuan standar satuan biaya personel. Apabila ada kebutuhan untuk menganggarkan tenaga non-ASN penunjang kegiatan gubernur/wagub mengikuti acuan standar biaya dalam Kepgub ini.
"Saya menegaskan, ada dua bidang pekerjaan berbeda untuk orang yang berbeda. Jadi, tidak bisa digabungkan atau kemudian dijumlahkan nilai honorariumnya," tandasnya.
Ia menambahkan, untuk dua bidang pekerjaan tersebut terdapat penyesuaian memang besaran honorarium yang nilainya sangat rasional melihat perkembangan inflasi dan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP)
"Kalau mengacu Keputusan Gubernur DKI Nomor 1214 Tahun 2019 besaran honorariumnya sebesar Rp 8,2 juta," tandasnya.