11.754 Botol Miras Dimusnahkan di Jakut
Sebanyak 11.754 botol minuman keras (miras) dari berbagai jenis dan merek dimusnahkan Polres Jakarta Utara, Senin (15/6). Belasan ribu botol miras ini merupakan hasil sitaan yang dilakukan petugas sejak awal Juni.
Ini sebagai upaya menciptakan suasana kondusif selama Ramadan
Selain botol miras, petugas juga menyita sebanyak 5.600 butir ekstasi, 750 gram sabu dan ganja seberat 389,93 gram. Barang bukti tersebut dimusnahkan bersama belasan ribu botol miras.
Kapolres Jakarta Utara, Kombes Pol Susetio Cahyadi mengatakan, razia yang digelar jelang Ramadan ini untuk memberikan rasa aman dan nyaman selama bulan Ramadan.
Puasa, Rumah Makan Diminta Pasang Tirai"Ini sebagai upaya menciptakan suasana kondusif selama Ramadan. Selain menyita ribuan miras, sebanyak 26 tersangka pengedar narkoba juga kita amankan," ujar Susetio, Senin (15/6).
Terhadap para tersangka, pihak kepolisian masing-masing mengenakan pasal 111, 112 dan pasal 114 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 ta
hun penjara."Kita akan konsisten melakukan kegiatan ini agar menjaga tercipta kondisi kambtibmas di Jakarta Utara terpelihara. Khususnya selama Ramadan ini," tandasnya.