You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
11.754 Botol Miras Dimusnahkan di Jakut
photo Budhi Firmansyah Surapati - Beritajakarta.id

11.754 Botol Miras Dimusnahkan di Jakut

Sebanyak 11.754 botol minuman keras (miras) dari berbagai jenis dan merek dimusnahkan Polres Jakarta Utara, Senin (15/6). Belasan ribu botol miras ini merupakan hasil sitaan yang dilakukan petugas sejak awal Juni.

Ini sebagai upaya menciptakan suasana kondusif selama Ramadan

Selain botol miras, petugas juga menyita sebanyak 5.600 butir ekstasi, 750 gram sabu dan ganja seberat 389,93 gram. Barang bukti tersebut dimusnahkan bersama belasan ribu botol miras.

Kapolres Jakarta Utara, Kombes Pol Susetio Cahyadi mengatakan, razia yang digelar jelang Ramadan ini untuk memberikan rasa aman dan nyaman selama bulan Ramadan.

Puasa, Rumah Makan Diminta Pasang Tirai

"Ini sebagai upaya menciptakan suasana kondusif selama Ramadan. Selain menyita ribuan miras, sebanyak 26 tersangka pengedar narkoba juga kita amankan," ujar Susetio, Senin (15/6).

Terhadap para tersangka, pihak kepolisian masing-masing mengenakan pasal 111, 112 dan pasal 114 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

"Kita akan konsisten melakukan kegiatan ini agar menjaga tercipta kondisi kambtibmas di Jakarta Utara terpelihara. Khususnya selama Ramadan ini," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1172 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1150 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye921 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye916 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye838 personBudhi Firmansyah Surapati