You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
11.754 Botol Miras Dimusnahkan di Jakut
photo Budhi Firmansyah Surapati - Beritajakarta.id

11.754 Botol Miras Dimusnahkan di Jakut

Sebanyak 11.754 botol minuman keras (miras) dari berbagai jenis dan merek dimusnahkan Polres Jakarta Utara, Senin (15/6). Belasan ribu botol miras ini merupakan hasil sitaan yang dilakukan petugas sejak awal Juni.

Ini sebagai upaya menciptakan suasana kondusif selama Ramadan

Selain botol miras, petugas juga menyita sebanyak 5.600 butir ekstasi, 750 gram sabu dan ganja seberat 389,93 gram. Barang bukti tersebut dimusnahkan bersama belasan ribu botol miras.

Kapolres Jakarta Utara, Kombes Pol Susetio Cahyadi mengatakan, razia yang digelar jelang Ramadan ini untuk memberikan rasa aman dan nyaman selama bulan Ramadan.

Puasa, Rumah Makan Diminta Pasang Tirai

"Ini sebagai upaya menciptakan suasana kondusif selama Ramadan. Selain menyita ribuan miras, sebanyak 26 tersangka pengedar narkoba juga kita amankan," ujar Susetio, Senin (15/6).

Terhadap para tersangka, pihak kepolisian masing-masing mengenakan pasal 111, 112 dan pasal 114 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

"Kita akan konsisten melakukan kegiatan ini agar menjaga tercipta kondisi kambtibmas di Jakarta Utara terpelihara. Khususnya selama Ramadan ini," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pelajar SD di Kepulauan Seribu Ikuti Lomba Regu Prestasi Penggalang

    access_time28-08-2026 remove_red_eye1858 personAnita Karyati
  2. Peresmian LRT Rute Kelapa Gading-Manggarai Dijadwal Ulang

    access_time26-08-2026 remove_red_eye829 personDessy Suciati
  3. Tawarkan 37 Proyek Strategis, Pramono Ajak Investor Bangun Jakarta

    access_time28-08-2026 remove_red_eye743 personDessy Suciati
  4. JIF Summit 2026 Perkuat Kolaborasi dan Peluang Investasi Jakarta

    access_time28-08-2026 remove_red_eye709 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Regulasi Turunan UU DKJ Diharapkan Rampung Sebelum Keppres IKN

    access_time28-08-2026 remove_red_eye686 personFakhrizal Fakhri