Gak Pakai Ribet, Begini Cara Mengurus Akta Kelahiran
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada warganya. Dalam hal mengurus Akta Kelahiran misalnya, Pemprov DKI Jakarta telah memiliki standar waktu layanan pengurusan yakni cukup 15 menit saja. Tak hanya itu, prosesnya juga cukup mudah, tidak ribet serta gratis.
Hindari pengurusan melalui calo, karena prosesnya mudah kok
Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Sudin Dukcapil) Jakarta Utara, Edward Idris menjelaskan, warga yang membutuhkan layanan Akta K
elahiran bisa dilakukan melalui dua cara. Pertama, dengan datang langsung ke Satuan Pelayanan (Satpel) Dukcapil di kantor kelurahan dan yang kedua dengan cara online melalui aplikasi ALPUKAT Betawi yang dapat diunduh melalui platform berbasis Android.“Jadi, harus kepala keluarga yang datang langsung. Bila semua persyaratan sudah lengkap dan tidak ada kendala dalam waktu 15 menit sudah jadi," ujar Edward, kepada beritajakarta.id, Kamis (15/12).
Petugas Sudin Dukcapil Jakut Disiagakan di Posko PPDBDikatakan Edward, persyaratan yang harus dipenuhi yakni, menyertakan Kartu Keluarga (KK) dan KTP-el orang tua, buku nikah orang tua, surat keterangan lahir dari dokter/bidan/rumah sakit atau fotokopi dua orang saksi. Edward memastikan, jika persyaratan tersebut terpenuhi, maka berkas pengajuan akan diproses sesuai aturan yang berlaku.
Berkas pengajuan tersebut termasuk bagi anak yang lahir lebih dari 60 hari dan seterusnya. Sebab, dalam aturan sebelumnya pengurusan akta kelahiran anak selambat-lambatnya dilakukan sebelum 60 hari setelah kelahiran.
Sedangkan bagi kepala keluarga yang sulit memiliki waktu untuk datang langsung ke loket pelayanan kelurahan, Edward menyarankan melakukan pengajuan melalui aplikasi ALPUKAT Betawi. Jika dilakukan secara online atau melalui aplikasi ALPUKAT Betawi, kepala keluarga pemohon harus melampirkan persyaratan yang diperlukan secara digital.
Dijelaskan Edward, ALPUKAT Betawi bisa diakses melalui gawai dengan sistem operasi android dan setiap aplikasi hanya berlaku bagi satu user id sesuai alamat email yang didaftarkan. Proses melalui ALPUKAT Betawi sesuai aturan paling lambat dua hari jadi.
Edward juga menegaskan, layanan yang dilakukan baik secara online maupun datang langsung ke Satpel Dukcapil di kantor kelurahan, tidak dipungut biaya alias gratis.
Sedangkan terkait jika ada kelengkapan yang tidak bisa dipenuhi, warga diminta menghubungi petugas loket pelayanan kelurahan. Seperti kasus single parent tanpa surat nikah, warga akan diarahkan untuk membuat pernyataan yang diperkuat keterangan RT/RW sebagai dasar.
Nantinya, permohonan tersebut tetap akan diproses secara legal dengan diskresi mempertimbangkan tujuan kebaikan dan menjaga masa depan anak.
"Layanan akta kelahiran ini langsung terintegrasi dengan Kartu Identitas Anak (KIA) dan Kartu Keluarga (KK),” katanya.
Ditambahkan Edward, bila terjadi kasus orang dewasa yang melakukan pengurusan Akta Kelahiran untuk dirinya, Edward menjelaskan, pemohon tetap harus melengkapi dokumen sesuai persyaratan ditambah fotokopi ijazah dan surat nikah. Namun, bila masih ada dokumen persyaratan yang tidak bisa dilengkapi, pemohon akan diminta mengisi form surat pertanggung jawaban mutlak (SPTJM).
"SPTJM itu berisi keterangan yang dibutuhkan dan menjadi dasar memproses pengajuan. Hindari pengurusan melalui calo, karena prosesnya mudah kok," tandasnya.